Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

BNPT: Ada Dana Rp5 Miliar yang Terkumpul dari Kegiatan Terorisme

Despian Nurhidayat
12/2/2026 15:25
BNPT: Ada Dana Rp5 Miliar yang Terkumpul dari Kegiatan Terorisme
BNPT menggelar diskusi dengan tema World Terrorism Index 2025 (WTI 2025) ke-2.(BNPT)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif. Direktur penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Brigjen Muhammad Rasidi mengatakan ada 27 serangan teroris yang berhasil dicegah, pada periode tersebut.

"Selain itu ada 230 orang yang ditangkap karena memberikan bantuan pendanaan bagi kelompok-kelompok teroris. Diluar itu ada sebanyak 362 orang yang disidangkan terkait giat terorisme dan mayoritas terafiliasi dengan kelompok ISIS," ungkap Muhammad Rasidi di Kampus UI Salemba Jakarta disela-sela diskusi dengan tema World Terrorism Index 2025 (WTI 2025) ke-2, Rabu (11/2).

Dalam semua aksi terorisme, tercatat ada 11 perempuan yang terlibat. Peran mereka dalam kegiatan itu meliputi admin grup media sosial, memproduksi konten propaganda, menggalang dana serta mengkoordinir komunikasi para kelompok teroris.

Selama 3 tahun itu pula, tercatat ada 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang digital untuk kegiatan terorisme. Sebanyak 32 pelaku terpapar secara online dan bergabung dengan jaringan teroris. Selain itu, ada 17 pelaku yang melakukan kegiatan terorisme di ruang digital tanpa terlibat langsung dengan jaringan teroris.

"Dari data yang ada, penyalahgunaan ruang digital yang dilakukan oleh para teroris terus berkembang. Pendanaan terorisme juga bersifat adaptif menyesuaikan perkembangan zaman dengan 16 kasus pendanaan melalui berbagai metode pengumpulan dana yang bisa mencapai Rp5 miliar," lanjut Muhammad Rasidi.

Sementara itu, aksi serupa teroris seperti pelemparan bom molotov di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Sungai Raya Kalimantan Barat yang menimbulkan efek ledakan yang dilakukan oleh kalangan pelajar juga mendapat perhatian pada diskusi WTI 2025 yang ke-2. Menurut mahasiswi pasca sarjana program studi kajian terorisme UI Salemba Jakarta, Putri Suryani Samual, ada semacam pergeseran pola bagi seseorang untuk melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh seorang teroris.

"Pelaku pelemparan bom molotov bisa jadi terpapar melalui permainan game online yang berisikan narasi-narasi kekerasan. Walau apa yang dilakukan pelajar tidak termasuk kegiatan terorisme dengan melempar bom molotov, undang-undang di Indonesia nantinya harus bisa merumuskan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pelajar tersebut," jelas Putri.

Kemajuan dunia digital menurut Putri akhirnya menyeret pelaku teroris akhirnya berusia semakin muda. "Dengan terlahir dalam kondisi perkembangan teknologi yang sangat maju, Gen Z harus mendapat literasi yang baik dari pihak orang tua atau sekolah terkait dengan hal-hal yang menyangkut terorisme," jelas Putri.

Putri juga menambahkan terdapat pergeseran pola terorisme dari jaringan terorganisir menuju bentuk-bentuk kekerasan seperti lone actor/lone wolf, small cell operations dan serangan di ruang pendidikan yang kerap dipicu oleh radikalisasi individual melalui ruang digital.

"Pelaku pelemparan bom molotov di sekolah bisa jadi terpapar melalui konten digital yang memuat narasi dan glorifikasi kekerasan, tidak jarang para pelaku remaja tersebut meniru dan mereplikasi serangan yang dilakukan pelaku teror di negara-negara lain. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan terorisme tidak selalu didahului oleh motif ideologi atau afiliasi terhadap jaringan terorisme," papar Putri.

Dititik inilah, menurutnya, muncul pertanyaan serius terhadap relevansi kerangka hukum yang ada. UU No. 5 tahun 2018 masih menempatkan motif ideologi, politik atau gangguan terhadap keamanan negara sebagai unsur dalam mendefinisikan tindak pidana terorisme. Akibatnya, ketika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti menunjukkan tujuan politik atau afiliasi ideologis, maka hal tersebut cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum meskipun dampaknya menciptakan ketakutan kolektif di ruang sipil.

Padahal, serangan di lingkungan pendidikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan jelas melampaui batas kenakalan remaja biasa. Kenakalan tersebut menciptakan efek teror psikologis, merusak rasa aman publik dan memiliki potensi imitasi yang tinggi. 

Namun kerangka normatif yang terlalu sempit membuat hukum seolah hanya peka terhadap teror yang “terorganisir”, sementara teror yang terdesentralisasi dan berbasis imitasi digital belum sepenuhnya terakomodasi.

"Kondisi ini menunjukkan adanya kemungkinan kesenjangan antara perkembangan pola terorisme kontemporer dengan konstruksi hukum yang masih berbasis paradigma lama. Jika pola teror telah bergeser menuju aktor individual yang terdigitalisasi, maka regulasi pun perlu dievaluasi agar tidak tertinggal dari dinamika ancaman," papar Putri.

Pendapat senada akan ancaman bahaya teroris juga dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia A yang menyatakan bahwa zero attack dari pelaku teroris bukan berarti zero threats. "Statistik nol serangan jangan sampai terlena, jika publik terlena oleh angka nol justru disitulah ancaman sedang dibangun," jelas Ulta. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya