Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

DPR Ingatkan Peran TNI dalam Penanganan Terorisme hanya Bersifat Pelengkap

Rahmatul Fajri
13/1/2026 15:29
DPR Ingatkan Peran TNI dalam Penanganan Terorisme hanya Bersifat Pelengkap
Ilustrasi .(Antara)

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam menangani aksi terorisme harus diposisikan sebagai fungsi pelengkap (komplementer), bukan sebagai pengganti peran aparat penegak hukum (APH). Hal ini menanggapi draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang kini menjadi sorotan publik.

Dave menyatakan, meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).

Menjaga Supremasi Sipil
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mewanti-wanti agar regulasi yang disusun pemerintah tidak mencederai kehidupan demokrasi. Ia menegaskan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.

Menurut Dave, landasan hukum peran TNI wajib bersifat proporsional serta menghormati prinsip supremasi sipil. "Ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," tegasnya.

Terkait proses di parlemen, Dave mengungkapkan bahwa Komisi I belum memulai pembahasan secara resmi. DPR masih menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk dikaji lebih mendalam.

“Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkas Dave.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Wacana pelibatan TNI ini merupakan mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2018. Namun, draf aturan turunannya kerap memicu kekhawatiran terkait batasan peran militer dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menolak draf tersebut. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai draf Perpres ini mengandung cacat formil dan materiil yang membahayakan hak asasi manusia (HAM).

Secara formil, Ardi menjelaskan bahwa pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan TAP MPR No. VII/2000 dan UU TNI, yang mensyaratkan pengaturan perbantuan TNI melalui undang-undang.

"Secara substansi, draf Perpres ini membahayakan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," kata Ardi.

Ia juga menyoroti Pasal 3 dalam draf tersebut yang memuat frasa "operasi lainnya". Menurutnya, istilah tersebut bersifat multitafsir dan berisiko digunakan secara eksesif.

"Frasa 'operasi lainnya' sangat karet dan berpotensi digunakan untuk membungkam kelompok kritis, seperti mahasiswa dan buruh, dengan label terorisme. Ini memperkuat kekhawatiran akan munculnya politik ketakutan bagi masyarakat sipil," tutup Ardi. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya