Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Presiden (Ranperpres) pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa mengacaukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Kabid Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, amanat reformasi sudah tegas meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara.
Menurut Isnur, pemisahan tugas TNI dan Polri itu penting serta sudah dipayungi sistem hukum yang terpisah. Polri tunduk pada hukum pidana atau hukum sipil, sedangkan TNI pada hukum militer.
“Ranperpres itu perlu dikritisi. Ini mengancam kehidupan HAM di Indonesia karena memberikan mandat yang sangat luas dan berlebihan kepada TNI. Apalagi tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum. Jadi cek kosong. Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” katanya dalam webinar nasional Institut Demokrasi Republikan dengan tema Menimbang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme: Perspektif hukum dan HAM, kemarin.
Hadir dalam webinar itu Amiruddin Al Rahab selaku Komisioner Komnas HAM, Peneliti Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin, dan pengamat politik Arta Wisnuardi. Isnur tidak membantah bahwa TNI bisa dilibatkan. Namun, sifatnya hanya perbantuan.
Pelibatan TNI kontraterorisme, lanjutnya, memungkinkan terjadinya tumpang-tindih aturan dan kewenangan dengan penegak hukum. Menurutnya, sudah ada 10 aturan terkait dengan terorisme di Indonesia.
Amir Al Rahab sebagai Komisioner Komnas HAM mengatakan tak banyak orang yang mengikuti pembahasan Ranperpres pelibatan TNI karena cenderung tidak transparan dan tidak melibatkan publik dalam pembahasannya.
“Semestinya baik pemerintah maupun DPR mengundang banyak pihak untuk pembahasan soal ini. Kita ini butuh informasi yang utuh tentang dinamika dari aksi teror di Indonesia,” jelas Amir Al Rahab.
Muhamad Haripin mengemukakan kalau payung perpres ini banyak problemnya dan potensi tumpang-tindih sangat besar. Karena itu, ia pun berpesan kepada pemerintah agar mau menerima masukan masyarakat. Kata dia, yang kena imbas dari perpres ini bukan saja masyarakat, melainkan juga para prajurit di lapangan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai pemerintah harus meninjau ulang ranperpres itu karena kurang independen dan akuntabilitas.
“Ranperpres ini diharapkan tidak bertentangan dan tumpang-tindih serta merusak hukum sehingga laik ditunda pembahasan untuk ditinjau ulang,” katanya. (Cah/P-5)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved