Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
RANCANGAN Peraturan Presiden (Ranperpres) pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa mengacaukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Kabid Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, amanat reformasi sudah tegas meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara.
Menurut Isnur, pemisahan tugas TNI dan Polri itu penting serta sudah dipayungi sistem hukum yang terpisah. Polri tunduk pada hukum pidana atau hukum sipil, sedangkan TNI pada hukum militer.
“Ranperpres itu perlu dikritisi. Ini mengancam kehidupan HAM di Indonesia karena memberikan mandat yang sangat luas dan berlebihan kepada TNI. Apalagi tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum. Jadi cek kosong. Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” katanya dalam webinar nasional Institut Demokrasi Republikan dengan tema Menimbang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme: Perspektif hukum dan HAM, kemarin.
Hadir dalam webinar itu Amiruddin Al Rahab selaku Komisioner Komnas HAM, Peneliti Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin, dan pengamat politik Arta Wisnuardi. Isnur tidak membantah bahwa TNI bisa dilibatkan. Namun, sifatnya hanya perbantuan.
Pelibatan TNI kontraterorisme, lanjutnya, memungkinkan terjadinya tumpang-tindih aturan dan kewenangan dengan penegak hukum. Menurutnya, sudah ada 10 aturan terkait dengan terorisme di Indonesia.
Amir Al Rahab sebagai Komisioner Komnas HAM mengatakan tak banyak orang yang mengikuti pembahasan Ranperpres pelibatan TNI karena cenderung tidak transparan dan tidak melibatkan publik dalam pembahasannya.
“Semestinya baik pemerintah maupun DPR mengundang banyak pihak untuk pembahasan soal ini. Kita ini butuh informasi yang utuh tentang dinamika dari aksi teror di Indonesia,” jelas Amir Al Rahab.
Muhamad Haripin mengemukakan kalau payung perpres ini banyak problemnya dan potensi tumpang-tindih sangat besar. Karena itu, ia pun berpesan kepada pemerintah agar mau menerima masukan masyarakat. Kata dia, yang kena imbas dari perpres ini bukan saja masyarakat, melainkan juga para prajurit di lapangan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai pemerintah harus meninjau ulang ranperpres itu karena kurang independen dan akuntabilitas.
“Ranperpres ini diharapkan tidak bertentangan dan tumpang-tindih serta merusak hukum sehingga laik ditunda pembahasan untuk ditinjau ulang,” katanya. (Cah/P-5)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menyiapkan 800 ton bantuan pangan untuk masyarakat Palestina. Sebanyak 80 ton bantuan pangan akan dikirimkan melalui jalur airdrop
Keterlibatan komanda peleton dalam kematian Prada Lucky Chepril jadi sorotan. Ia mengatakan komandan harusnya menjadi teladan dan melindungi anak buahnya.
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyayangkan terlibatnya komanda peleton dalam kematian Prada Lucky.
Khairul menjelaskan TNI juga harus melakukan penguatan kepemimpinan mikro dan pengawasan langsung di level kompi dan peleton. Pasalnya, di sana kehidupan sehari-hari prajurit berlangsung.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Puan juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI. Sehingga, tindak kekerasan terhadap junior oleh senior tak terulang lagi.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved