Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
RANCANGAN Peraturan Presiden (Ranperpres) pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa mengacaukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Kabid Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, amanat reformasi sudah tegas meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara.
Menurut Isnur, pemisahan tugas TNI dan Polri itu penting serta sudah dipayungi sistem hukum yang terpisah. Polri tunduk pada hukum pidana atau hukum sipil, sedangkan TNI pada hukum militer.
“Ranperpres itu perlu dikritisi. Ini mengancam kehidupan HAM di Indonesia karena memberikan mandat yang sangat luas dan berlebihan kepada TNI. Apalagi tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum. Jadi cek kosong. Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” katanya dalam webinar nasional Institut Demokrasi Republikan dengan tema Menimbang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme: Perspektif hukum dan HAM, kemarin.
Hadir dalam webinar itu Amiruddin Al Rahab selaku Komisioner Komnas HAM, Peneliti Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin, dan pengamat politik Arta Wisnuardi. Isnur tidak membantah bahwa TNI bisa dilibatkan. Namun, sifatnya hanya perbantuan.
Pelibatan TNI kontraterorisme, lanjutnya, memungkinkan terjadinya tumpang-tindih aturan dan kewenangan dengan penegak hukum. Menurutnya, sudah ada 10 aturan terkait dengan terorisme di Indonesia.
Amir Al Rahab sebagai Komisioner Komnas HAM mengatakan tak banyak orang yang mengikuti pembahasan Ranperpres pelibatan TNI karena cenderung tidak transparan dan tidak melibatkan publik dalam pembahasannya.
“Semestinya baik pemerintah maupun DPR mengundang banyak pihak untuk pembahasan soal ini. Kita ini butuh informasi yang utuh tentang dinamika dari aksi teror di Indonesia,” jelas Amir Al Rahab.
Muhamad Haripin mengemukakan kalau payung perpres ini banyak problemnya dan potensi tumpang-tindih sangat besar. Karena itu, ia pun berpesan kepada pemerintah agar mau menerima masukan masyarakat. Kata dia, yang kena imbas dari perpres ini bukan saja masyarakat, melainkan juga para prajurit di lapangan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai pemerintah harus meninjau ulang ranperpres itu karena kurang independen dan akuntabilitas.
“Ranperpres ini diharapkan tidak bertentangan dan tumpang-tindih serta merusak hukum sehingga laik ditunda pembahasan untuk ditinjau ulang,” katanya. (Cah/P-5)
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
KOMANDO Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) menjadi satuan pertama di Indonesia yang mengembangkan dan menguasai kemampuan terjun bebas menggunakan wingsuit.
Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Pesawat Saudia Airlines yang mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6) pagi ini, dinyatakan aman setelah mendapatkan ancaman bom.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved