Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Soroti Aturan Peran TNI dalam Penanganan Terorisme

Putra Ananda
22/3/2021 17:16
DPR Soroti Aturan Peran TNI dalam Penanganan Terorisme
Ilustrasi personel TNI saat melakukan yel-yel.(Antara)

KOMISI III DPR RI mempertanyakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme. 

Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam rapat kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Senin (22/3). Menurutnya, pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. 

Dalam Perpres tersebut, pengerahan TNI dalam penuntasan terorisme harus berdasarkan pada keputusan politik negara. "Keputusan politik negara adalah keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR. berarti masih ada pelibatan DPR," tutur Suprinasi kepada Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Baca juga: Korupsi Bansos, Jaksa Bongkar Sadapan Soal Titipan Uang Saku

Supriansa pun beraharap pola kerja sama antara BNPT dan semua lembaga negara, termasuk TNI, dapat dibangun dengan baik. Dia berpendapat upaya pencegahan terorisme bukan hanya merupakan persoalan BNPT.

"Karena persoalan terorisme bukan hanya persoalan BNPT, tapi persoalan kita bersama," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni. Secara prinsip, NasDem dikatakannya tidak keberatan terhadap pelibatan TNI dalam menuntaskan aksi terorisme. Namun sebagai catatan, pemerintah diminta memperhatikan peran dan tupkoksi TNI, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BNPT.

Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPT Boy Rafli menjamin bahwa pelibatan TNI dalam aksi penuntasan terorisme tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Menurut Boy, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci jenis ancaman terorisme yang melibatkan peran TNI.

"Terutama dalam menghadapi situasi kejahatan terorisme berintensitas tinggi, yang memerlukan pelibatan TNI secara nyata," jelas Boy.

Selain itu, Boy mengamini perpres tersebut juga mengatur bahwa pelibatan TNI memerlukan persetujuan politik langsung dari DPR dan Presiden. Sementara dalam konteks pencegahan, TNI bisa bergerak langsung dengan sama-sama melakukan kegiatan pembinaan kepada masyarakat.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya