Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI III DPR RI mempertanyakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme.
Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam rapat kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Senin (22/3). Menurutnya, pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut, pengerahan TNI dalam penuntasan terorisme harus berdasarkan pada keputusan politik negara. "Keputusan politik negara adalah keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR. berarti masih ada pelibatan DPR," tutur Suprinasi kepada Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Baca juga: Korupsi Bansos, Jaksa Bongkar Sadapan Soal Titipan Uang Saku
Supriansa pun beraharap pola kerja sama antara BNPT dan semua lembaga negara, termasuk TNI, dapat dibangun dengan baik. Dia berpendapat upaya pencegahan terorisme bukan hanya merupakan persoalan BNPT.
"Karena persoalan terorisme bukan hanya persoalan BNPT, tapi persoalan kita bersama," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni. Secara prinsip, NasDem dikatakannya tidak keberatan terhadap pelibatan TNI dalam menuntaskan aksi terorisme. Namun sebagai catatan, pemerintah diminta memperhatikan peran dan tupkoksi TNI, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BNPT.
Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPT Boy Rafli menjamin bahwa pelibatan TNI dalam aksi penuntasan terorisme tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Menurut Boy, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci jenis ancaman terorisme yang melibatkan peran TNI.
"Terutama dalam menghadapi situasi kejahatan terorisme berintensitas tinggi, yang memerlukan pelibatan TNI secara nyata," jelas Boy.
Selain itu, Boy mengamini perpres tersebut juga mengatur bahwa pelibatan TNI memerlukan persetujuan politik langsung dari DPR dan Presiden. Sementara dalam konteks pencegahan, TNI bisa bergerak langsung dengan sama-sama melakukan kegiatan pembinaan kepada masyarakat.(OL-11)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Macron mengatakan kenangan yang paling membekas ialah di saat dirinya mengunjungi Akademi Militer di Magelang.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut Prabowo sebagai sahabat.
Pelaksanaan MPLS ditekankan agar siswa bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah yang baru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif TNI dalam mendukung agenda nasional, khususnya Asta Cita ke-2 Presiden RI, yaitu mewujudkan swasembada pangan guna kemandirian bangsa.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved