Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mempertanyakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme.
Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam rapat kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Senin (22/3). Menurutnya, pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut, pengerahan TNI dalam penuntasan terorisme harus berdasarkan pada keputusan politik negara. "Keputusan politik negara adalah keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR. berarti masih ada pelibatan DPR," tutur Suprinasi kepada Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Baca juga: Korupsi Bansos, Jaksa Bongkar Sadapan Soal Titipan Uang Saku
Supriansa pun beraharap pola kerja sama antara BNPT dan semua lembaga negara, termasuk TNI, dapat dibangun dengan baik. Dia berpendapat upaya pencegahan terorisme bukan hanya merupakan persoalan BNPT.
"Karena persoalan terorisme bukan hanya persoalan BNPT, tapi persoalan kita bersama," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni. Secara prinsip, NasDem dikatakannya tidak keberatan terhadap pelibatan TNI dalam menuntaskan aksi terorisme. Namun sebagai catatan, pemerintah diminta memperhatikan peran dan tupkoksi TNI, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BNPT.
Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPT Boy Rafli menjamin bahwa pelibatan TNI dalam aksi penuntasan terorisme tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Menurut Boy, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci jenis ancaman terorisme yang melibatkan peran TNI.
"Terutama dalam menghadapi situasi kejahatan terorisme berintensitas tinggi, yang memerlukan pelibatan TNI secara nyata," jelas Boy.
Selain itu, Boy mengamini perpres tersebut juga mengatur bahwa pelibatan TNI memerlukan persetujuan politik langsung dari DPR dan Presiden. Sementara dalam konteks pencegahan, TNI bisa bergerak langsung dengan sama-sama melakukan kegiatan pembinaan kepada masyarakat.(OL-11)
Tiga personel Indonesia yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon mengalami luka akibat ledakan di fasilitas PBB di dekat El Adeisse, Libanon selatan
Fraksi PAN DPR RI mengutuk keras serangan Israel terhadap pasukan perdamaian PBB di Libanon yang menewaskan prajurit TNI dalam misi UNIFIL.
JENAZAH tiga prajurit TNI yang gugur di Libanon Selatan saat menjalani misi perdamaian bersama UNIFIL akan diberangkatkan ke Tanah Air pada Jumat (3/4) atau Sabtu (4/4).
PBB dinilai harus mengambil langkah tegas, mulai dari penyelidikan menyeluruh hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
MABES TNI mengirimkan 756 pasukan baru ke Libanon sebagai bagian dari misi perdamaian PBB. Ratusan pasukan itu akan bergabung dalam UNIFIL Mei 2026
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved