Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mempertanyakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme.
Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam rapat kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Senin (22/3). Menurutnya, pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut, pengerahan TNI dalam penuntasan terorisme harus berdasarkan pada keputusan politik negara. "Keputusan politik negara adalah keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR. berarti masih ada pelibatan DPR," tutur Suprinasi kepada Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Baca juga: Korupsi Bansos, Jaksa Bongkar Sadapan Soal Titipan Uang Saku
Supriansa pun beraharap pola kerja sama antara BNPT dan semua lembaga negara, termasuk TNI, dapat dibangun dengan baik. Dia berpendapat upaya pencegahan terorisme bukan hanya merupakan persoalan BNPT.
"Karena persoalan terorisme bukan hanya persoalan BNPT, tapi persoalan kita bersama," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni. Secara prinsip, NasDem dikatakannya tidak keberatan terhadap pelibatan TNI dalam menuntaskan aksi terorisme. Namun sebagai catatan, pemerintah diminta memperhatikan peran dan tupkoksi TNI, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BNPT.
Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPT Boy Rafli menjamin bahwa pelibatan TNI dalam aksi penuntasan terorisme tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Menurut Boy, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci jenis ancaman terorisme yang melibatkan peran TNI.
"Terutama dalam menghadapi situasi kejahatan terorisme berintensitas tinggi, yang memerlukan pelibatan TNI secara nyata," jelas Boy.
Selain itu, Boy mengamini perpres tersebut juga mengatur bahwa pelibatan TNI memerlukan persetujuan politik langsung dari DPR dan Presiden. Sementara dalam konteks pencegahan, TNI bisa bergerak langsung dengan sama-sama melakukan kegiatan pembinaan kepada masyarakat.(OL-11)
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Pemerintah didorong menjaga stabilitas pasokan dan harga energi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved