Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bunyi sadapan telepon antara Adi Wahyono dan ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Eko Budi Santoso.
Adi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, untuk proyek pengadaan paket sembako bansos covid-19. Dalam rekaman tersebut, Adi yang turut ditersangkakan dalam perkara ini diketahui akan menitipkan uang saku ke Eko. Percakapan tersebut terjadi sebelum kunjungan kerja Juliari ke Semarang dan Kendal.
"Nanti barangnya yang bawa Mas Eko aja ya? Nanti diperiksa nanti," ujar Adi dalam percakapan hasil sadapan tersebut, Senin (22/3).
Baca juga: Ada Pos Pengaduan, Korban Korupsi Bansos Dipersilakan Lapor
Awalnya, Eko bertanya ihwal barang yang dimaksud Adi. Setelah mendapatkan penjelasan bahwa barang tersebut adalah uang saku, maka Eko mengamini permintaan Adi.
"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan Kendal," lanjut Adi.
"Aman sudah, entar kita bawa," timpal Eko.
Kendati demikian, Eko menjelaskan Adi tidak jadi menitipkan uang saku tersebut kepadanya. Hal itu disebabkan adanya penyesuaian jadwal keberangkatan pesawat akibat rapat terbatas di Istana Bogor.
Baca juga: KPK Dalami Jatah Juliari dari 3 Vendor Bansos
Setelah rapat terbatas berakhir, rombongan Juliari langsung bergegas menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Meski sempat bertemu Adi di dalam pesawat, Eko mengklaim tidak terjadi penyerahan uang saku yang dimaksud.
Saat ditanya JPU KPK ihwal bentuk titipannya pun, Eko mengaku tidak mengetahuinya. "Karena kan belum saya pegang," kilahnya.
Dalam sidang sebelumnya, uang titipan dari Juliari sempat dikonfirmasi ke beberapa saksi. Staf ahli Juliari bidang komunikasi, Kukuh Ariwibowo misalnya, menyebut adanya titipan Juliari ke dirinya, untuk diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti.(OL-11)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved