Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme bukan dalam rangka operasi militer.
"Yang harus dipahami adalah motivasi dari perpres ini dalam koridor untuk memperkuat dan mengoptimalkan penanggulangan terorisme dengan memanfaatkan sumber daya TNI. Dan hal tersebut dilakukan dalam koridor penegakan hukum dan bukan terkait operasi militer TNI dan karena itu juga disebut Operasi Militer Selain Perang," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dony Gahral Adian dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Terorisme UI, Kamis (14/5).
Baca juga: Penyerang Novel Dapat Bantuan Hukum, Polri: Mereka Anggota Kami
Perpres yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Dony, masyarakat harus memahami terlebih dahulu kalau TNI diberikan tiga kewenangan yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan. "Dan bagian penindakan yang jadi kontroversi karena dianggap bagian dari operasi militer sehingga berpeluang melanggar HAM. Padahal bukan dalam konteks tersebut. Ini yang harus diluruskan," sambung DOny.
Dalam praktik di banyak negara, kata dia, penggabungan antara penegakan hukum dan operasi militer dianggap lumrah.
Publik, kata dia, juga harus memahami terorisme bukan merupakan kriminal biasa karena memiliki motif politik atu ideologi, mengganggu keamanan negara, bahkan kedaulatan serta bentuk negara.
"Jadi yang disasar teroris sebenarnya bukan lagi personal security tetapi national security. Bukan gangguan keamanan biasa lagi. Ini yang harus kita pahami," katanya.
Dalam upaya penegakan yang dilakukan oleh TNI, lanjut dia, perpres itu menegaskan selalu dalam koordinasi dnegan kepolisian atau lembaga terkait yang menanggulangi terorisme seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Secara teknis misalnya ketika TNI melakukan penindakan, hasil penindakan segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti menurut peraturan perundang-undangan. Tidak diurus oleh TNI, sehingga masih berada dalam konteks penegakan hukum," beber Dony.
Pelibatan TNI dalam memberantas terorisme, imbuhnya, juga terkait dengan sumber daya dan infrastuktur yang dimiliki oleh TNI. "Memang TNI punya sumber daya dan infrastrukur serta kapasitas untuk membantu BNPT dan polisi memerangi terorisme. Misalanya TNI punya operasi intelijen, operasi informasi, operasi teritorial, dan operasi lainnya. Nah kapasitas ini bisa membantu polisi dan BNPT. Toh eranya bukan kompartementalisasi lagi. Kalau sesuatu yang strategis, harus kita bagikan informasi tersebut dalam memerangi terorisme. Sehingga perpres ini tidak disalahtafsirkan meski tentu saja butuh masukan dan diskusi dari publik agar menjadi lebih matang," pungkas Dony. (X-15)
Prajurit TNI berhasil melumpuhkan salah satu tokoh utama Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, yang menjabat sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil melumpuhkan salah satu tokoh utama Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, y
Indonesia mengedepankan upaya dialog dalam penanganan keamanan di Papua. Itu disampaikan menyusul TNI yang disebut melumpuhkan Mayer Wenda
Amelia menjelaskan selama ini, ketiga satuan elit tersebut dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua mampu menjalankan tugas-tugas khusus dengan baik.
TOKOH Organisasi Papua Merdeka (OPM) Mayer Wenda tewas setelah penyergapan oleh TNI. Mayer Wenda alias Kuloi Wonda masuk dalam daftar nama yang paling dicari, berikut kronologinya
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved