Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme bukan dalam rangka operasi militer.
"Yang harus dipahami adalah motivasi dari perpres ini dalam koridor untuk memperkuat dan mengoptimalkan penanggulangan terorisme dengan memanfaatkan sumber daya TNI. Dan hal tersebut dilakukan dalam koridor penegakan hukum dan bukan terkait operasi militer TNI dan karena itu juga disebut Operasi Militer Selain Perang," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dony Gahral Adian dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Terorisme UI, Kamis (14/5).
Baca juga: Penyerang Novel Dapat Bantuan Hukum, Polri: Mereka Anggota Kami
Perpres yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Dony, masyarakat harus memahami terlebih dahulu kalau TNI diberikan tiga kewenangan yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan. "Dan bagian penindakan yang jadi kontroversi karena dianggap bagian dari operasi militer sehingga berpeluang melanggar HAM. Padahal bukan dalam konteks tersebut. Ini yang harus diluruskan," sambung DOny.
Dalam praktik di banyak negara, kata dia, penggabungan antara penegakan hukum dan operasi militer dianggap lumrah.
Publik, kata dia, juga harus memahami terorisme bukan merupakan kriminal biasa karena memiliki motif politik atu ideologi, mengganggu keamanan negara, bahkan kedaulatan serta bentuk negara.
"Jadi yang disasar teroris sebenarnya bukan lagi personal security tetapi national security. Bukan gangguan keamanan biasa lagi. Ini yang harus kita pahami," katanya.
Dalam upaya penegakan yang dilakukan oleh TNI, lanjut dia, perpres itu menegaskan selalu dalam koordinasi dnegan kepolisian atau lembaga terkait yang menanggulangi terorisme seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Secara teknis misalnya ketika TNI melakukan penindakan, hasil penindakan segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti menurut peraturan perundang-undangan. Tidak diurus oleh TNI, sehingga masih berada dalam konteks penegakan hukum," beber Dony.
Pelibatan TNI dalam memberantas terorisme, imbuhnya, juga terkait dengan sumber daya dan infrastuktur yang dimiliki oleh TNI. "Memang TNI punya sumber daya dan infrastrukur serta kapasitas untuk membantu BNPT dan polisi memerangi terorisme. Misalanya TNI punya operasi intelijen, operasi informasi, operasi teritorial, dan operasi lainnya. Nah kapasitas ini bisa membantu polisi dan BNPT. Toh eranya bukan kompartementalisasi lagi. Kalau sesuatu yang strategis, harus kita bagikan informasi tersebut dalam memerangi terorisme. Sehingga perpres ini tidak disalahtafsirkan meski tentu saja butuh masukan dan diskusi dari publik agar menjadi lebih matang," pungkas Dony. (X-15)
Bazar TNI menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga 15 persen lebih murah dari pasar untuk meringankan kebutuhan Lebaran masyarakat.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved