Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer

Thomas Harming Suwarta
14/5/2020 20:46
Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer
Personel Penanggulangan Terorisme Batalyon Infanteri Raider 323/Buaya Putih Kostrad TNI-AD saat simulasi antiteror, beberapa waktu lalu.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme bukan dalam rangka operasi militer.

"Yang harus dipahami adalah motivasi dari perpres ini dalam koridor untuk memperkuat dan mengoptimalkan penanggulangan terorisme dengan memanfaatkan sumber daya TNI. Dan hal tersebut dilakukan dalam koridor penegakan hukum dan bukan terkait operasi militer TNI dan karena itu juga disebut Operasi Militer Selain Perang," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dony Gahral Adian dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Terorisme UI, Kamis (14/5).

Baca juga: Penyerang Novel Dapat Bantuan Hukum, Polri: Mereka Anggota Kami

Perpres yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Dony, masyarakat harus memahami terlebih dahulu kalau TNI diberikan tiga kewenangan yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan. "Dan bagian penindakan yang jadi kontroversi karena dianggap bagian dari operasi militer sehingga berpeluang melanggar HAM. Padahal bukan dalam konteks tersebut. Ini yang harus diluruskan," sambung DOny.

Dalam praktik di banyak negara, kata dia, penggabungan antara penegakan hukum dan operasi militer dianggap lumrah.

Publik, kata dia, juga harus memahami terorisme bukan merupakan kriminal biasa karena memiliki motif politik atu ideologi, mengganggu keamanan negara, bahkan kedaulatan serta bentuk negara.

"Jadi yang disasar teroris sebenarnya bukan lagi personal security tetapi national security. Bukan gangguan keamanan biasa lagi. Ini yang harus kita pahami," katanya.

Dalam upaya penegakan yang dilakukan oleh TNI, lanjut dia, perpres itu menegaskan selalu dalam koordinasi dnegan kepolisian atau lembaga terkait yang menanggulangi terorisme seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Secara teknis misalnya ketika TNI melakukan penindakan, hasil penindakan segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti menurut peraturan perundang-undangan. Tidak diurus oleh TNI, sehingga masih berada dalam konteks penegakan hukum," beber Dony.

Pelibatan TNI dalam memberantas terorisme, imbuhnya, juga terkait dengan sumber daya dan infrastuktur yang dimiliki oleh TNI. "Memang TNI punya sumber daya dan infrastrukur serta kapasitas untuk membantu BNPT dan polisi memerangi terorisme. Misalanya TNI punya operasi intelijen, operasi informasi, operasi teritorial, dan operasi lainnya. Nah kapasitas ini bisa membantu polisi dan BNPT. Toh eranya bukan kompartementalisasi lagi. Kalau sesuatu yang strategis, harus kita bagikan informasi tersebut dalam memerangi terorisme. Sehingga perpres ini tidak disalahtafsirkan meski tentu saja butuh masukan dan diskusi dari publik agar menjadi lebih matang," pungkas Dony. (X-15)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya