Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Buron sejak 2014, Begini Kronologi Lengkap TNI Lumpuhkan Wakil OPM Mayer Wenda!

Rahmatul Fajri
07/8/2025 15:48
Buron sejak 2014, Begini Kronologi Lengkap TNI Lumpuhkan Wakil OPM Mayer Wenda!
Kronologi lengkap penembangakan TNI terhadap Wakil OPM Mayer Wenda!(Dok. Puspen TNI.)

PRAJURIT Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil melumpuhkan salah satu tokoh utama Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, yang dikenal sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya.

Operasi Penindakan TNI di Kampung Mukoni

Menurut keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, penindakan terhadap Mayer Wenda dilakukan berdasarkan informasi intelijen dari masyarakat. Operasi berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16.30 WIT di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Saat proses penangkapan berlangsung, Mayer Wenda bersama kelompoknya melakukan perlawanan bersenjata. Prajurit TNI pun memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda tewas di tempat bersama satu orang lainnya yang diduga adiknya, Dani Wenda,” ujar Kristomei.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil disita dari lokasi kejadian, antara lain:

  • Satu pucuk senjata api jenis revolver
  • 24 butir amunisi
  • Dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda
  • Dua unit telepon genggam
  • Uang tunai sebesar Rp65.000
  • Satu buah noken

Kedua jenazah telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk keperluan identifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Rekam Jejak Mayer Wenda sebagai DPO Sejak 2014

Mayer Wenda adalah buronan (DPO) sejak tahun 2014. Ia terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, seperti:

  • Penyerangan Mapolsek Pirime (2012)
  • Pembunuhan anggota Polri di Tolikara (2012)
  • Penembakan dan penghadangan aparat di Lanny Jaya (2014)

Operasi Sesuai UU TNI

Kristomei menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tindakan prajurit TNI dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pendekatan Humanis dan Dialogis

Meski berhasil melumpuhkan tokoh penting OPM, TNI tetap mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari strategi membangun stabilitas jangka panjang di Papua.

“TNI menyambut dengan tangan terbuka setiap anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua yang damai dan sejahtera,” pungkas Kristomei. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya