Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Profil Mayer Wenda: Buronan sejak 2014, Dalang Serangkaian Aksi Teror!

Rahmatul Fajri
07/8/2025 15:58
Profil Mayer Wenda: Buronan sejak 2014, Dalang Serangkaian Aksi Teror!
Profil Mayer Wenda.(Dok. Puspen TNI)

Prajurit TNI berhasil melumpuhkan salah satu tokoh utama Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, yang menjabat sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya. Operasi ini menjadi pukulan telak terhadap jaringan separatis bersenjata di Papua.

Profil Mayer Wenda

Mayer Wenda tercatat sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014, dengan rekam jejak yang mengerikan. Ia terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Papua, di antaranya:

  1. Penyerangan Mapolsek Pirime, 2012
  2. Pembunuhan terhadap anggota Polri di Tolikara, 2012
  3. Penembakan dan penghadangan patroli aparat keamanan di Lanny Jaya, 2014

Kronologi Operasi TNI yang Menewaskan Mayer Wenda

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Selasa (5/8) pukul 16.30 WIT di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi intelijen dan laporan masyarakat.

Saat hendak ditangkap, Mayer Wenda melakukan perlawanan bersenjata bersama kelompoknya. TNI pun mengambil tindakan tegas dan terukur. Kontak tembak tidak terhindarkan, dan Mayer Wenda dinyatakan tewas di lokasi bersama satu orang lainnya yang diduga adiknya, Dani Wenda.

Barang Bukti dan Identifikasi Jenazah

Dari lokasi kontak tembak, TNI mengamankan sejumlah barang bukti penting:

  • 1 pucuk senjata api jenis revolver
  • 24 butir amunisi
  • 2 KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda
  • 2 unit telepon genggam
  • Uang tunai Rp65.000
  • 1 buah noken (tas tradisional Papua)

Kedua jenazah telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi dan penanganan lanjutan.

Landasan Hukum Operasi: OMSP dalam UU TNI Terbaru

Kristomei menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Seluruh tindakan prajurit TNI dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai aturan hukum. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Papua,” tegasnya.

Meski bersifat ofensif, TNI tetap menekankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis dalam penyelesaian konflik di Papua. Kristomei menambahkan bahwa keberhasilan operasi tidak mengesampingkan upaya jangka panjang untuk membangun perdamaian dan stabilitas melalui keterlibatan masyarakat dan pendekatan non-kekerasan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya