Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Arah pembangunan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan dalam proyeksi Outlook Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang dirilis Setara Institute bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI). Laporan ini menilai bahwa dominasi model ekonomi ekstraktif masih menjadi tantangan struktural utama dalam pemajuan prinsip bisnis dan HAM di Indonesia.
Dalam laporan yang dirilis Kamis (12/2), kedua lembaga menekankan bahwa ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam skala besar berpotensi memperbesar risiko pelanggaran HAM oleh korporasi, terutama di sektor ekstraktif seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
"Data Komnas HAM menunjukkan bahwa pada 2025, korporasi masih menjadi salah satu pihak yang paling banyak dilaporkan dalam dugaan pelanggaran HAM, dengan 452 kasus tercatat sepanjang tahun," ujar Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute Pradnya Wicaksana.
Laporan tersebut, imbuhnya, menilai risiko tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh kerangka kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan HAM. Produk-produk hukum seperti kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan relaksasi tata kelola lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja disebut berkontribusi terhadap meningkatnya potensi pelanggaran HAM oleh entitas bisnis. Selain itu, kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dinilai masih tersentralisasi di level peraturan pelaksana, sehingga ruang partisipasi masyarakat sipil dan pemegang hak masih terbatas.
Kondisi tersebut diperparah oleh tren menyempitnya ruang sipil (shrinking civic space) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini berkaitan dengan upaya meredam kritik publik terhadap struktur ekonomi yang belum mampu mengatasi ketimpangan sosial. Meski demikian, Setara Institute dan SIGI melihat adanya peluang strategis bagi perbaikan tata kelola bisnis dan HAM di Indonesia, terutama dengan memasuki dekade kedua implementasi prinsip global United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Secara global, tren kebijakan kini mengarah pada kewajiban kepatuhan HAM bagi pelaku usaha melalui mekanisme Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD). Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi nasional yang akan mewajibkan perusahaan menjalankan HRDD sebagai bagian dari lanjutan Strategi Nasional Bisnis dan HAM 2023.
Regulasi tersebut juga diperkuat oleh komitmen dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029, yang mulai memasukkan dimensi HAM ke dalam kerangka pembangunan ekonomi berkelanjutan. Laporan itu menilai kebijakan HRDD berpotensi menjadi instrumen penyeimbang bagi model ekonomi ekstraktif, dengan mendorong perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak HAM dalam setiap rantai nilai bisnis.
Selain dukungan kebijakan, laporan juga mencatat meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab (Responsible Business Conduct). Riset Setara Institute 2025 menunjukkan adanya tren perusahaan sektor sawit dan pertambangan yang mulai menyesuaikan tata kelola bisnis dengan norma UNGPs.
"Di ranah hukum, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai menunjukkan kecenderungan progresif, seperti pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja serta perluasan cakupan mekanisme anti-SLAPP untuk melindungi partisipasi public," tutur Pradnya.
Kemajuan lain terlihat dari pengesahan Central Java Agreement for Gender Justice yang mengikat pabrik garmen dan rantai pasoknya untuk menghapus kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
Berdasarkan peta tantangan dan peluang tersebut, Setara Institute dan SIGI menetapkan sepuluh isu prioritas yang akan menentukan arah pemajuan bisnis dan HAM di Indonesia sepanjang 2026. Sepuluh isu tersebut meliputi penguatan tata kelola sektor ekstraktif berbasis HAM, pengembangan perdagangan karbon yang akuntabel, perlindungan pembela HAM lingkungan, reformasi hukum ketenagakerjaan yang partisipatif, peningkatan kondisi kerja layak di sektor ekstraktif dan padat karya, serta percepatan regulasi wajib uji tuntas HAM. Selain itu, laporan juga menyoroti pentingnya mendorong pendanaan hijau dari sektor keuangan, memperkuat kerangka hukum transisi energi berkeadilan, serta memastikan akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM oleh entitas bisnis.
Laporan tersebut menekankan bahwa keberhasilan agenda bisnis dan HAM tidak hanya bergantung pada negara, tetapi juga pada komitmen dunia usaha dan keterlibatan aktif masyarakat sipil. Integrasi prinsip HAM ke dalam praktik bisnis (embedded human rights in business practice) dinilai hanya dapat tercapai melalui kolaborasi multipihak yang bermakna, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan nasional, agenda bisnis dan HAM dipandang semakin relevan seiring meningkatnya tuntutan global terhadap standar keberlanjutan, tata kelola lingkungan, serta perlindungan hak pekerja dalam rantai pasok.
Dengan tekanan global tersebut, kemampuan Indonesia mengintegrasikan prinsip HAM dalam kebijakan ekonomi dan praktik bisnis akan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing, menarik investasi berkelanjutan, serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Memasuki 2026, laporan ini menjadi pengingat bahwa transformasi ekonomi Indonesia tidak hanya soal pertumbuhan, tetapi juga tentang bagaimana pertumbuhan tersebut dijalankan secara adil, berkelanjutan, dan menghormati hak asasi manusia. (E-3)
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
Di sektor ekonomi, ada resentralisasi, proyek strategis nasional, makan bergizi gratis, pemotongan anggaran daerah (TKD) hingga kenaikan fasilitas anggota parlemen.
Indonesia menempati posisi ke-4 dengan skor 0,70, sedikit di bawah Singapura.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka awal periode dengan sejumlah kebijakan yang dinilai memberi harapan di bidang hak asasi manusia (HAM)
"Saya ingin menyatakan, negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi yang selaras tanpa diskriminasi, setara, apa pun latar belakang yang dimiliki oleh seseorang,"
Lestari Moerdijat mendorong kesinambungan sektor pendidikan dan dunia usaha untuk menjawab tantangan sosial dan sektor ekonomi yang meningkat dalam proses pembangunan.
Dunia usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan optimisme kuat memasuki awal 2026, seiring meningkatnya investasi dan membaiknya aktivitas ekonomi pada akhir 2025.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Meutya menegaskan bahwa pembangunan digital tidak hanya mencakup pengembangan jaringan BTS atau penambahan satelit.
Bagi dunia usaha, capaian pertumbuhan di atas 5% dalam dua kuartal terakhir menjadi sinyal bahwa fundamental ekonomi Indonesia cukup solid, meskipun tekanan eksternal masih ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved