Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Komnas HAM Soroti Kesenjangan Implementasi Kebijakan Lokal

Devi Harahap
22/12/2025 13:39
Komnas HAM Soroti Kesenjangan Implementasi Kebijakan Lokal
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(Dok.MI)

Komnas HAM merilis hasil penilaian hak asasi manusia (HAM) untuk pemerintah daerah pada tahun 2025, sebagai upaya untuk mengukur pelaksanaan HAM di tingkat lokal. Pada pilot project ini, Komnas HAM menilai Pemerintah Kabupaten Wonosobo di Jawa Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur di Nusa Tenggara Timur.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa penilaian tersebut merupakan rangkaian evaluasi yang dirancang secara terencana untuk melihat pemenuhan HAM dan tidak terjadinya pelanggaran HAM di tingkat pemerintah daerah.

“Tahun 2025 ini penilaian HAM bagi pemerintah daerah merupakan rangkaian pengukuran terencana dan sistematis untuk menilai pelaksanaan HAM, bukan hanya di pemda tetapi juga kementerian, lembaga, dan bahkan korporasi,” ujar Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada  hari ini.

Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.

“Ada empat hak yang kami nilai yaitu pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan pangan. Pemda memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai undang-undang dan peraturan daerah,” jelasnya.

Selain itu, penilaian yang dilaksanakan sejak Mei 2025 tersebut juga melibatkan survei publik sebesar 60% dan penilaian ahli sebesar 40%, serta data lapangan dari masyarakat dan organisasi sipil.

Anis memaparkan bahwa Kabupaten Wonosobo masuk dalam kategori tinggi dalam kepatuhan implementasi nilai-nilai HAM dengan memperoleh skor akhir 72,90. 

Dalam sektor pendidikan, Komnas HAM menilai Wonosobo memiliki kebijakan yang mendukung akses pendidikan inklusif dan adil. Program sekolah ramah anak dan PPDB berkeadilan diapresiasi.

“Partisipasi murninya ada pada angka 84,58%. Artinya, masih ada sekitar 15 persen anak usia SMP yang belum bersekolah sesuai usianya,” ujar Anis.

Hak atas pekerjaan menunjukkan tren positif dengan penurunan pengangguran menjadi 4,2% pada 2024. Namun pengawasan ketenagakerjaan dianggap masih harus diperkuat.

“Kami memberikan rekomendasi untuk memperkuat pengawasan agar pelanggaran ketenagakerjaan bisa dicegah, termasuk memastikan pemenuhan hak pekerja sektor formal dan informal,” tambahnya.

Untuk kesehatan, cakupan jaminan kesehatan mencapai 99% dengan fasilitas puskesmas tersebar, serta penurunan stunting dari 19 persen menjadi 16,31%. Hak atas pangan juga memperoleh nilai baik, dengan stabilnya harga pangan dan produksi lokal sebagai penopang.

Berbeda dengan kabupaten Manggarai Timur yang meraih skor 64,59 dengan kategori cukup patuh terhadap implementasi nilai-nilai HAM. Anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui kombinasi dokumen dan verifikasi lapangan.

“Temuan ini kami dapatkan tidak hanya dari dokumen, tetapi juga melalui wawancara langsung di lapangan,” kata Harris.

Lebih lanjut, Dawai memaparkan bahwa hak atas pendidikan di Manggarai Timur masih cukup timpang yang ditemukan pada masalah kepadatan kelas, distribusi guru yang tidak merata, dan keterbatasan sekolah inklusif.

Sedangkan pada sektor pekerjaan, angka pengangguran menurun, tetapi masih ditemukan pekerja dengan upah di bawah standar dan pelanggaran upah.

“Nilai akhir hak atas pekerjaan 59,29 tergolong rendah. Pemerintah daerah harus meningkatkan jaminan ketenagakerjaan dan memperluas peluang kerja,” tegas Dawai.

Komnas HAM menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar laporan, tetapi instrumen perbaikan agar kebijakan daerah semakin ramah terhadap HAM.

“Ini bagian dari upaya keberlanjutan kami untuk mencegah pelanggaran HAM. Pemerintah daerah adalah pihak yang banyak dilaporkan ke Komnas HAM, sehingga penilaian ini penting sebagai alat evaluasi dan perbaikan,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Bappenas, Fanny Nafisah Hasibuan, menyampaikan penilaian HAM ini sangat penting sebagai instrumen untuk mendorong kebijakan yang inklusif dan humanis di tingkat lokal.

“Penilaian ini diharapkan dapat mengidentifikasi praktik-praktik yang perlu diperkuat dari perspektif HAM serta kelompok yang membutuhkan perhatian lebih. Hasilnya digunakan sebagai basis pembuatan kebijakan yang responsif terhadap isu-isu HAM,” ujarnya. (Dev/P-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya