Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran HAM. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Komnas HAM pada 5–9 Agustus 2025, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan relokasi itu mengancam sejumlah hak dasar warga, mulai dari hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak pendidikan anak.
“Atas temuan tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak untuk mengembangkan diri sebagaimana tercantum di dalam Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” ujar Anis dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Komnas HAM juga menyoroti keberadaan aparat bersenjata di tengah pemukiman yang justru menimbulkan rasa takut dan trauma bagi masyarakat.
“Maka hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas rasa aman, sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ucap Anis.
Tak hanya itu, lembaga ini menemukan adanya lahan milik warga yang sudah memiliki legalitas hukum, namun tetap ditertibkan oleh Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH).
“Hal ini berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu hak atas kesejahteraan,” tuturnya.
Anis menegaskan, pemaksaan relokasi mandiri juga berpotensi membuat warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
“Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi di dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, serta Pasal 11 Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti dampak kebijakan itu terhadap pendidikan anak. Beberapa sekolah negeri disebut terancam ditutup akibat adanya rencana relokasi.
“Jika itu dibiarkan, akan merugikan masa depan anak-anak,” tegas Anis.
Di samping itu, Anis menegaskan bahwa penutupan sekolah akibat relokasi berpotensi menghambat hak anak memperoleh pendidikan.
“Ini juga menyebabkan terjadinya pelanggaran hak anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999,” ujarnya. (H-4)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved