Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran HAM. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Komnas HAM pada 5–9 Agustus 2025, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan relokasi itu mengancam sejumlah hak dasar warga, mulai dari hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak pendidikan anak.
“Atas temuan tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak untuk mengembangkan diri sebagaimana tercantum di dalam Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” ujar Anis dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Komnas HAM juga menyoroti keberadaan aparat bersenjata di tengah pemukiman yang justru menimbulkan rasa takut dan trauma bagi masyarakat.
“Maka hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas rasa aman, sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ucap Anis.
Tak hanya itu, lembaga ini menemukan adanya lahan milik warga yang sudah memiliki legalitas hukum, namun tetap ditertibkan oleh Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH).
“Hal ini berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu hak atas kesejahteraan,” tuturnya.
Anis menegaskan, pemaksaan relokasi mandiri juga berpotensi membuat warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
“Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi di dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, serta Pasal 11 Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti dampak kebijakan itu terhadap pendidikan anak. Beberapa sekolah negeri disebut terancam ditutup akibat adanya rencana relokasi.
“Jika itu dibiarkan, akan merugikan masa depan anak-anak,” tegas Anis.
Di samping itu, Anis menegaskan bahwa penutupan sekolah akibat relokasi berpotensi menghambat hak anak memperoleh pendidikan.
“Ini juga menyebabkan terjadinya pelanggaran hak anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999,” ujarnya. (H-4)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved