Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkap, berdasarkan data yang ia peroleh, 10 warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia selama unjuk rasa terjadi sepekan terakhir.
"Sejauh ini tercatat setidaknya 10 orang korban meninggal dunia, di mana beberapa di antaranya diduga kuat mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat. Tapi ini masih kami selidiki dan penyebab yang lainnya," kata Anis saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (2/9).
Selain itu, Anis mengaku juga mendapat laporan soal penangkapan sewenang-wenang oleh aparat dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Cukup banyak angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM (jumlahnya), juga yang mengalami luka-luka cukup besar datanya di berbagai wilayah di seluruh Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut, data Komnas HAM juga mencatat mengenai rusaknya fasilitas publik di pelbagai tempat, penjarahan di rumah pribadi, perselusi dan penangkapan aktivis yang terjadi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
"Perkembangan ini tentu saja mengkhawatirkan dalam konteks yang nantinya dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia," tandasnya. (Far/I-1)
1. Affan Kurniawan (Jakarta)
2. Andika Lutfi Falah (Jakarta)
3. Rheza Sendy Pratama (Jogja)
4. Sumari (Solo)
5. Saiful Akbar (Makassar)
6. Muhammad Akbar Basri (Makassar)
7. Sarina Wati (Makassar)
8. Rusdamdiansyah (Makassar)
9. Iko Juliant Junior (Semarang)
10. Septinus Sesa (Manokwari)
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan skor 57,8 dan Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan skor 54.
Komnas HAM menyebut rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran HAM.
Alasan administratif seperti tidak memiliki izin atau kesalahan prosedural tidak bisa dijadikan dasar pembenaran atas tindakan yang mencederai kebebasan beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved