Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia. Di Indonesia, peringatan ini selalu hadir dalam dua wajah, yakni kemajuan normatif yang terus bertambah, tetapi juga deretan tantangan yang menegaskan bahwa agenda HAM belum menjadi arus utama dalam pemerintahan maupun kehidupan sosial-politik. Peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tidak kunjung ditindaklanjuti oleh negara. Setidaknya terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselesaikan Komnas HAM selaku penyelidik.
Maka, peringatan Hari HAM berlangsung di tengah beragam dinamika, yaitu penegakan hukum yang belum efektif, kebebasan sipil yang tergerus, persoalan ekologis yang semakin parah sebagaimana terjadi dalam bencana di Sumatra, hingga kriminalisasi terhadap warga dan pembela HAM.
Kebebasan berekspresi dan berkumpul merupakan indikator penting kesehatan demokrasi, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, UU tentang Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Namun, beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penyempitan ruang sipil. Penahanan ribuan peserta demonstrasi pada akhir Agustus 2025, intimidasi aktivis, serta penggunaan pasal-pasal karet dalam KUHP dan UU ITE menjadi sinyal bahwa kebebasan berpendapat masih dianggap ancaman, bukan fondasi demokrasi.
Tantangan ini diperparah oleh penggunaan hukum pidana untuk membungkam kritik, kekerasan aparat dalam penanganan unjuk rasa sebagaimana dialami oleh almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, dan belum adanya payung hukum khusus yang memastikan perlindungan pembela HAM meski aktivitasnya dijamin dalam UU HAM.
Pada konteks ini, reformasi institusi kepolisian menjadi urgensi nasional. Polri memegang peran strategis dalam pemenuhan hak atas rasa aman. Namun, pola kekerasan, impunitas, dan kurangnya akuntabilitas tetap menghantui kinerja Polri. Kita menanti langkah nyata dan sistematis Komisi Percepatan Reformasi Polri agar mampu menjadi katalisator perubahan mendasar Polri.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu masih stagnan. Mekanisme non-yudisial yang diusung pemerintah banyak dikritik karena dianggap mengabaikan hak korban atas kebenaran dan keadilan. Pada saat yang sama, berbagai kasus kekerasan negara di Papua, konflik agraria yang pada 2020-2024 berjumlah 2.780 kasus diterima Komnas HAM, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat belum mendapatkan penyelesaian yang transparan.
Tidak hanya itu, korupsi sebagai pelanggaran HAM semakin mendapatkan sorotan. Korupsi tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemenuhan layanan dasar, memperburuk kemiskinan, dan menggerus keadilan sosial. Kelemahan pemberantasan korupsi—termasuk melemahnya independensi KPK—secara langsung berdampak pada hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan.
Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang 2024 menemukan pemulihan kerugian negara akibat korupsi hanya Rp16,58 triliun atau sekitar 4,84% dari total kerugian yang mencapai Rp330,9 triliun. Dari hasil pemantauan tren vonis korupsi sepanjang 2024 oleh ICW yang dirilis pada 4 Desember 2025, rata-rata hukuman penjara bagi terdakwa korupsi hanya 3 tahun 3 bulan.
PELANGGARAN HAM
Indonesia menghadapi bencana ekologis berulang: banjir besar di Sumatra, kebakaran hutan, deforestasi, serta konflik lahan antara masyarakat dengan korporasi dan negara. Fenomena ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi pelanggaran HAM karena mengancam hak atas hidup, kesehatan, dan tempat tinggal.
Di banyak daerah, pembela lingkungan—petani, masyarakat adat, jurnalis, dan aktivis—menjadi korban kriminalisasi. Padahal, Deklarasi PBB tentang Pembela HAM dengan tegas menyatakan bahwa negara wajib melindungi siapa pun yang memperjuangkan hak asasi.
Indonesia memiliki kerangka hukum cukup progresif, termasuk pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945 dan UU No 32/2009 tentang PPLH, serta berbagai regulasi lingkungan. Namun, implementasinya masih dipengaruhi kepentingan ekonomi-politik dan rendahnya akuntabilitas tata kelola sumber daya alam.
Sementara itu, pengundangan KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran baru, seperti potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, perluasan pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, dan ketentuan yang dapat membatasi ruang masyarakat sipil.
BELUM JUGA DISAHKAN
Di sisi lain, berbagai RUU strategis—seperti RUU Perampasan Aset atau RUU Perlindungan Pembela HAM—belum juga disahkan. Padahal, kedua regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat penegakan hukum serta melindungi warga dari ancaman dan kriminalisasi.
Lalu, lembaga pengawas seperti Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, dan lembaga lain berperan penting dalam pemajuan HAM. Akan tetapi, tantangan yang mereka hadapi tidak kecil, seperti keterbatasan anggaran, kewenangan yang sering diabaikan aparat penegak hukum, serta tekanan politik dalam penanganan kasus-kasus sensitif.
Kelembagaan HAM nasional perlu diperkuat agar dapat menjalankan mandatnya secara independen dan efektif, termasuk dalam fungsi penyelidikan pro-justitia, pemantauan, riset, dan edukasi publik. Upaya pelemahan Komnas HAM melalui revisi UU HAM harus disikapi secara kritis karena akan mengancam kualitas dan akuntabilitas pelindungan dan penegakan HAM.
Hari Hak Asasi Manusia bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah cermin yang mempertanyakan apakah negara sungguh menempatkan martabat manusia sebagai dasar semua kebijakan. Indonesia telah memiliki modal hukum dan kelembagaan yang cukup, tetapi tantangan pemajuan dan penegakan HAM tetap besar dan kompleks.
Momentum ini harus digunakan untuk memperbarui komitmen bersama—pemerintah, masyarakat sipil, lembaga negara, dan publik—untuk memastikan bahwa setiap orang di Indonesia, tanpa kecuali, benar-benar menikmati hak-haknya. Sebab, pada akhirnya, kualitas demokrasi dan masa depan bangsa akan ditentukan oleh sejauh mana kita menjaga nilai paling mendasar, yakni martabat manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved