Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KemenHAM Nilai Langkah Yudisial Tetap Masuk dalam Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Devi Harahap
15/12/2025 15:25
KemenHAM Nilai Langkah Yudisial Tetap Masuk dalam Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
ilustrasi(MI)

PEMERNTAH menegaskan bahwa penyelesaian yudisial tetap menjadi bagian penting dalam Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat, meski pelaksanaannya sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. 

Melalui peta jalan tersebut, negara berupaya memberikan arah dan pilihan langkah hukum yang dapat ditempuh tanpa mengintervensi kewenangan institusi pro-justisia.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang berjalan.

“Kalau penyelesaian secara yudisial, itu kan masuk ranah pro-justisia yang kewenangannya ada pada aparat penegak hukum dan hakim. Kementerian HAM tentu tidak mengintervensi proses pelaksanaannya,” kata Munafrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12)

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Dalam konteks peta jalan ini, kami menyebutkan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh aparat penegak hukum dan pengadilan. Jadi, dalam skema penyelesaian yudisial menurut undang-undang tahun 2000 itu, pilihan-pilihannya seperti apa, itu tercantum di dalam dokumen peta jalan,” ujarnya.

Munafrizal menambahkan, penyusunan peta jalan ini melibatkan berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses yudisial, seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Harapannya, dengan adanya peta jalan ini, lembaga-lembaga tersebut bisa mengambil langkah nyata atau take action dalam mendorong penyelesaian yudisial,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian yudisial tidak selalu harus dimaknai secara sempit sebagai proses persidangan di pengadilan HAM.

“Menurut Undang-Undang Pengadilan HAM, penyelesaian yudisial itu tidak terbatas hanya pada persidangan. Ada langkah-langkah lain yang juga tersedia di dalam kerangka hukum tersebut,” ujar Munafrizal.

Munafrizal turut menyinggung pengalaman sejumlah pejabat di Kementerian HAM yang sebelumnya terlibat langsung dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Komnas HAM, termasuk 12 kasus yang hingga kini belum tuntas.

“Kami ini kebetulan adalah orang-orang yang dulu pernah di Komnas HAM dan ikut melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus yang berbeda, termasuk 12 kasus yang belum selesai. Jadi kami memahami betul isi dan substansi hasil penyelidikan tersebut,” katanya.

Menurutnya, pengalaman itu diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam mendorong penyelesaian yang lebih final melalui jalur yudisial.

“Harapannya, dengan adanya peta jalan ini, kami bisa ikut mendorong ke arah penyelesaian yang lebih final, supaya kita tidak terus tersandera menjadi beban sejarah dari generasi ke generasi,” ujar Munafrizal. (Dev/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik