Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan dan mempublikasikan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat sebagai upaya keluar dari kebuntuan panjang penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Dokumen ini diharapkan menjadi panduan strategis bagi negara dalam menentukan arah, tahapan, dan pilihan kebijakan, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial, demi menghadirkan keadilan dan pemulihan yang lebih bermakna bagi korban.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengakui hingga saat ini negara belum mampu menghadirkan penyelesaian final atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui.
“Sampai hari ini kita harus jujur mengatakan bahwa kita belum bisa menghadirkan penyelesaian final atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Upaya-upaya sudah dilakukan, tetapi kita seperti berada di dalam labirin dan belum menemukan jalan keluarnya,” kata Munafrizal dalam acara peluncuran peta jalan tersebut di Jakarta pada Senin (15/12).
Munafrizal menjelaskan, pengalaman sejumlah negara lain menunjukkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan perkara mudah dan jarang menghasilkan kepuasan penuh bagi semua pihak. Namun, beberapa negara tetap mampu menuntaskan proses tersebut dan membuka lembaran sejarah baru.
“Bahkan negara-negara yang disebut berhasil menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pun, kalau ditanya apakah itu memuaskan, jawabannya juga belum tentu. Tetapi setidaknya mereka berani mendorong kasusnya dan memulai babak baru dalam sejarah mereka,” ujarnya.
Ia menyinggung pengalaman Indonesia yang telah menempuh jalur yudisial dalam empat kasus, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Namun, proses tersebut tidak berujung pada pemidanaan pelaku.
“4 kasus sudah pernah dibawa ke pengadilan HAM, tetapi tidak ada satu pun pelaku yang dijatuhi hukuman. Dari perspektif keadilan korban dan keluarga korban, ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Menurut Munafrizal, salah satu kendala utama dalam penyelesaian secara yudisial adalah persoalan pembuktian. Sebagai tindak pidana khusus, kasus pelanggaran HAM berat mensyaratkan pembuktian yang sangat ketat.
“Untuk menghukum seseorang, pembuktiannya harus beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Beban pembuktian inilah yang membuat pendekatan hukum menjadi sangat sulit,” ujarnya.
Selain jalur yudisial, pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya non-yudisial, termasuk pembentukan tim dan penerbitan kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, Munafrizal menilai hasilnya masih jauh dari memadai.
“Dari sekitar 7.000 korban yang sudah teridentifikasi, negara baru menjangkau sekitar 600 orang untuk pemulihan. Itu artinya kurang dari 10%. Ini jelas belum maksimal,” katanya.
Dalam konteks itulah, peta jalan ini disusun untuk memberikan arah yang lebih jelas dan terukur. Munafrizal menegaskan, peta jalan berfungsi sebagai panduan mengenai langkah-langkah konkret yang dapat ditempuh negara, baik dalam kerangka Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun melalui pendekatan di luar mekanisme yudisial.
“Peta jalan ini penting agar kita tahu, langkah yudisial apa yang mungkin dilakukan, dan langkah non-yudisial apa yang harus diperkuat agar pemulihan korban bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan non-yudisial yang sangat bergantung pada kemauan kementerian dan lembaga terkait.
“Dalam kebijakan sebelumnya, negara sangat bergantung pada kesediaan 19 kementerian dan lembaga. Faktanya, hanya sebagian kecil yang proaktif, sebagian setengah hati, dan lebih banyak lagi yang tidak melakukan apa-apa,” kata Munafrizal.
Atas dasar itu, ia mendorong perlunya kebijakan negara yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pembentukan skema pendanaan khusus bagi korban.
“Kita perlu kebijakan yang jelas dan tegas dari negara, misalnya pembentukan victim fund, agar pemulihan bisa menjangkau seluruh korban pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Munafrizal mengungkapkan, penyusunan peta jalan ini dimulai pada pertengahan tahun dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, LPSK, akademisi, pakar, serta perwakilan korban.
“Apa yang tercantum dalam peta jalan ini sudah sedapat mungkin mengakomodasi berbagai perspektif dan masukan yang muncul selama proses penyusunan,” katanya.
Ia menegaskan, inisiatif penyusunan peta jalan ini diambil karena negara berada dalam posisi buntu dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dengan dokumen ini, Kementerian HAM berharap ada arah baru yang lebih jelas ke depan.
“Harapannya, peta jalan ini bisa menjadi cahaya penuntun dan mendorong implementasi kebijakan yang lebih nyata. Karena kalau terus dibiarkan, kebuntuan ini tidak akan pernah terpecahkan,” ujarnya.
Berikut kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat yang menjadi fokus pemerintah ke depan:
1.Kasus 1965-1966
2.Peristiwa Talangsari 1989
3.Peristiwa PenembakanMisterius 1982-1985
4.Kerusuhan Mei 1998
5.Peristiwa 1998 (Tri Sakti, Semanggi I dan Semanggi II)
6.Penghilangan Paksa 1997-1998
7.Peristiwa Simpang KAA-Aceh 1999
8.Peristwia SantetBanyuwangi 1998
9.Peristiwa Wasior 2001
10.Peristiwa Jambu KeupokAceh 2003
11.Peristiwa Rumah GeudongAceh 2001-2002 (Dev/P-3)
Panduan lengkap login sscasn.bkn.go.id 2026. Cek syarat daftar PPPK Kemenkumham, solusi kendala NIK, dan rincian dokumen wajib agar lolos administrasi.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Kemenham menegaskan bahwa revisi UU HAM merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM .
PEMERiNTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mengambil langkah tegas terhadap sektor dunia usaha agar tidak melakukan pelanggaran HAM.
KemenHAM RI juga, kata dia, sudah siap untuk melakukan kampanye edukasi untuk menjelaskan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved