Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penyelesaian HAM Berat Masih Mandek di Pembuktian Yudisial

Devi Harahap
15/12/2025 13:58
Penyelesaian HAM Berat Masih Mandek di Pembuktian Yudisial
ilustrasi.(MI)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengakui bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia masih menghadapi kebuntuan serius, khususnya pada jalur yudisial. 

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mengatakan persoalan utama yang menghambat proses hukum tersebut adalah kesulitan pembuktian di pengadilan, sehingga hingga kini belum ada pelaku yang dijatuhi hukuman dalam kasus-kasus yang telah disidangkan.

“Kalau mau disebut penyelesaian yang memuaskan, pengalaman negara-negara lain pun masih menyisakan pertanyaan besar. Tetapi setidaknya mereka sudah bisa menyebut kasusnya selesai dan memulai lembaran sejarah baru,” ujar Munafrizal di Jakarta pada Senin (15/12).

Ia menuturkan, Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Namun, proses peradilan tersebut tidak berujung pada pemidanaan pelaku.

“Kita sudah pernah memulai penyelesaian yudisial untuk empat kasus, tetapi pada akhirnya tidak ada pelaku yang dihukum,” katanya.

Kondisi tersebut, menurut Munafrizal, menimbulkan pertanyaan mendasar dari perspektif keadilan bagi korban dan keluarga korban.

“Dalam perspektif keadilan korban dan keluarganya, ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apakah penyelesaian yudisial seperti itu bisa disebut adil,” ujarnya.

Munafrizal menjelaskan, kendala utama dalam penyelesaian yudisial kasus pelanggaran HAM berat terletak pada standar pembuktian yang sangat tinggi. Sebagai tindak pidana khusus, perkara HAM berat mensyaratkan pembuktian tanpa keraguan.

“Karena ini kasus pidana khusus, ujungnya adalah pembuktian. Untuk bisa menghukum seseorang, harus beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan,” katanya.

Ia menambahkan, beban pembuktian inilah yang membuat pendekatan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat menjadi sangat sulit dilakukan. Hingga kini, masih terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas penyelesaiannya.

“Persoalannya selalu kembali ke pembuktian. Baik yang disampaikan Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung, ujung-ujungnya tetap soal pembuktian,” ujar Munafrizal.

Menurut dia, kesulitan pembuktian tersebut juga telah diakui oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Bahkan Pak Mahfud MD juga mengakui sulitnya pembuktian, khususnya untuk kasus-kasus yang terjadi di masa lalu,” katanya.

Munafrizal menegaskan, pengakuan atas hambatan pembuktian ini menjadi refleksi penting bagi negara dalam merumuskan langkah ke depan agar penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak terus-menerus terjebak dalam kebuntuan yudisial.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan bahwa proses yudisial sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, terutama karena seluruh berkas perkara telah diserahkan oleh Komnas HAM.

“Untuk proses yudisial, sepenuhnya itu ada di Kejaksaan Agung. Apalagi berkasnya sudah diserahkan seluruhnya ke Kejaksaan Agung,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan bahwa peran Kementerian HAM melalui peta jalan bukan untuk mengambil alih kewenangan, melainkan memberikan arah dan rujukan kebijakan di tengah berbagai kendala pembuktian.

“Tugas Kementerian HAM melalui peta jalan ini adalah memberikan semacam arahan atau rujukan, terutama terkait apa yang bisa dilakukan di tengah persoalan keterbatasan alat bukti, sulitnya memperoleh kesaksian, dan kendala-kendala lain,” ujarnya. 

Menurut Amiruddin, Kementerian HAM juga berperan memfasilitasi dialog antar-lembaga agar proses yudisial tetap berjalan.

“Kami memfasilitasi terjadinya dialog antar-kementerian dan lembaga, karena Kementerian HAM tidak punya fungsi adjudikatif. Kami lebih pada fungsi fasilitasi agar pertanyaan-pertanyaan terkait penyelesaian yudisial ini tetap bergulir,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penyelesaian non-yudisial yang selama ini ditempuh pemerintah tidak meniadakan proses yudisial.

“Proses non-yudisial memang diutamakan, tetapi itu tidak meniadakan proses yudisial. Proses hukum tetap bisa berjalan, apalagi jika ditemukan bukti baru atau Kejaksaan Agung sudah siap membawa satu kasus ke pengadilan,” ujarnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik