Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPR: Penyelesaian Kasus HAM Berat Jangan Sekedar Simbolis

Media Indonesia
17/12/2025 13:35
DPR: Penyelesaian Kasus HAM Berat Jangan Sekedar Simbolis
Ilustrasi - Dewi keadilan simbol penegakan hukum(MI/Usman Iskandar)

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta kepada pemerintah agar peluncuran "Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu" tidak hanya sekadar komitmen simbolis saja.

Menurut dia, pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh dan berkeadilan.

"Saat ini capaian pemulihan korban pelanggaran HAM masih relatif rendah. Berdasarkan data Kementerian HAM, sekitar 600 korban telah dipulihkan dari lebih dari 7.000 korban yang teridentifikasi. Peta jalan harus menjawab kesenjangan tersebut,” kata Mafirion di Jakarta, hari ini.

Secara nasional, menurut dia, hal itu sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin dan melindungi HAM.

"Penyelesaian berbagai kasus HAM di masa lalu akan membawa Indonesia menjadi negara yang secara substantif menghormati dan menegakkan hak asasi manusia,” kata dia.

Dalam peta jalan tersebut tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat, di antaranya peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta Wamena 2003.

Untuk itu, dia meminta peta jalan tersebut disusun sebagai panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tahapan, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan.

Untuk itu, ia mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, dalam merealisasikan peta jalan itu.

"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah prasyarat penting bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara,” kata dia.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik