Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta kepada pemerintah agar peluncuran "Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu" tidak hanya sekadar komitmen simbolis saja.
Menurut dia, pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh dan berkeadilan.
"Saat ini capaian pemulihan korban pelanggaran HAM masih relatif rendah. Berdasarkan data Kementerian HAM, sekitar 600 korban telah dipulihkan dari lebih dari 7.000 korban yang teridentifikasi. Peta jalan harus menjawab kesenjangan tersebut,” kata Mafirion di Jakarta, hari ini.
Secara nasional, menurut dia, hal itu sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin dan melindungi HAM.
"Penyelesaian berbagai kasus HAM di masa lalu akan membawa Indonesia menjadi negara yang secara substantif menghormati dan menegakkan hak asasi manusia,” kata dia.
Dalam peta jalan tersebut tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat, di antaranya peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta Wamena 2003.
Untuk itu, dia meminta peta jalan tersebut disusun sebagai panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tahapan, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan.
Untuk itu, ia mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, dalam merealisasikan peta jalan itu.
"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah prasyarat penting bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara,” kata dia.(Ant/P-1)
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana melontarkan kritik keras terhadap buruknya layanan digital dan memprihatinkannya kondisi fisik perpustakaan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved