Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah ditetapkan oleh Komnas HAM.
“Komnas HAM mendorong pelaksanaan pengadilan HAM atas 16 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya pada Kamis (12/6).
Selain itu, Anis menyinggung terdapat satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang masih dalam proses kasasi, yakni peristiwa Paniai.
“Yang belum ditindaklanjuti 13 (kasus), satu kasus masih proses kasasi,” ungkapnya
Anis menjelaskan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan melaksanakan kolaborasi penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui litigasi dengan penguatan fakta peristiwa dan pembuktian.
Selain itu, Anis menyampaikan pihaknya akan menguatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, khususnya dalam bidang kolaborasi hukum dan penanganan pelanggaran HAM berat. Hingga, tindak lanjut terhadap beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat, terutama Peristiwa Munir dan Bumi Flora.
Untuk diketahui, 13 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM yakni:
Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara nonyudisial.
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Papua.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili.
Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari skema pemberian kredit yang telah dikondisikan dalam kasus sritex
Kejakgung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank
Anang mengatakan, lelang aset ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Klungkung diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved