Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah ditetapkan oleh Komnas HAM.
“Komnas HAM mendorong pelaksanaan pengadilan HAM atas 16 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya pada Kamis (12/6).
Selain itu, Anis menyinggung terdapat satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang masih dalam proses kasasi, yakni peristiwa Paniai.
“Yang belum ditindaklanjuti 13 (kasus), satu kasus masih proses kasasi,” ungkapnya
Anis menjelaskan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan melaksanakan kolaborasi penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui litigasi dengan penguatan fakta peristiwa dan pembuktian.
Selain itu, Anis menyampaikan pihaknya akan menguatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, khususnya dalam bidang kolaborasi hukum dan penanganan pelanggaran HAM berat. Hingga, tindak lanjut terhadap beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat, terutama Peristiwa Munir dan Bumi Flora.
Untuk diketahui, 13 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM yakni:
Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara nonyudisial.
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Papua.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili.
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan
Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
Asri Irwan terpilih dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, bersama empat jaksa lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Kejagung merupakan penegak hukum yang harus komit menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved