Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pasalnya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat dinilai memiliki kompleksitas tersendiri untuk diselesaikan.
Menurut Willy, pemerintahan Prabowo Subianto memiliki kehendak politik yang sangat maju agar belasan kasus pelanggaran HAM berat dapat mencapai penyelesaian. Ia berpendapat, kasus pelanggaran HAM berat tak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
"It takes time lah. Tentu kita harus melihatnya dari multidimensi, multiperspektif, apa yang menjadi kendala, segala macam. Saya bilang spiritnya harus kolaborasi kita," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1).
Willy mengajak seluruh pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil, untuk duduk bersama membahas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Alih-alih saling menyalahkan, ia menilai pendekatan yang harus dilakukan kali ini adalah kolaborasi.
Terlebih, ia sendiri merupakan mantan aktivis 1998 yang menganggap kelompok masyarakat sipil seperti Kontras sebagai teman sendiri. Apalagi, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin juga berlatar belakang yang sama dengan Willy. Begitu pula Menteri HAM Natalius Pigai yang sempat menduduki komisioner Komnas HAM.
"Ini udah teman. Ketua komisinya Willy Aditya, ini konco dewek, teman sendiri. Ayo kita duduk bareng-bareng. Nanti kita ajak teman-teman Kontras, kita selesaikan," pungkas Willy.
Natalius Pigai mengatakan, pihaknya memiliki program kerja untuk memberikan bantuan restitusi bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu pada 2025. Pernyataan itu disampaikannya usai membuka Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 bertajuk Penguatan Pondasi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 di Jakarta, Rabu (22/1).
"Bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu, termasuk konflik sosial di Maluku atau wilayah perbatasan. Saya kira banyak-banyak program (yang akan dilakukan)," pungkasnya. (P-5)
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta pemerintah untuk menggratiskan layanan penerbitan kembali dokumen penting korban banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menilai putusan MK tersebut sebagai langkah progresif.
KETUA Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengingatkan seluruh kader partai agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan.
Komisi XIII DPR menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan pembayaran royalti lagu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
ARTIKEL Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI dan pengusul RUU tentang Perbukuan, di Media Indonesia (14/8), mewakili kegundahan para pelaku perbukuan tentang suramnya dunia buku di Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved