Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu membuat negara pun terkesan abai dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama dari sisi layanan rehabilitatif dan kuratif.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menegaskan bahwa sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Rancangan UU TPKS), urgensi layanan kuratif dan rehabilitatif bagi korban TPKS sudah menjadi perhatian utama.
Ia menekankan bahwa kehadiran negara dalam aspek ini adalah mutlak, namun belum sepenuhnya terwujud secara konkret karena belum adanya pengaturan teknis yang bisa dijadikan dasar implementasi.
"Sejak awal dialog dibangun dalam pengusulan RUU TPKS, hal ini sudah mencuat. Ide layanan rehabilitatif, termasuk kuratif korban TPKS ini adalah ide tentang menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Kehadiran negara dirasa mutlak diperlukan. Namun harus diakui memang hal ini butuh pengaturan detail yang dapat menjadi pijakan implementasinya," kata Willy saat dihubungi, Jumat (1/8).
Willy juga menyebut bahwa saat ini beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur penanganan korban kekerasan seksual. Ia menilai inisiatif daerah tersebut dapat dijadikan rujukan praktis secara nasional.
"Ide ini juga yang saya dan teman-teman Komisi XIII lanjutkan bersama LPSK dan BPJS. Faktanya ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan lainnya yang memberi alokasi untuk penanganan korban kekerasan seksual melalui Peraturan Daerah. Artinya kita sudah punya sumber pelajaran praktis yang bisa menjadi contoh," ujarnya.
Willy juga menyoroti belum adanya peraturan pelaksana dari UU TPKS sebagai faktor penghambat utama. Menurutnya, tanpa aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP), maka keberadaan UU TPKS terancam menjadi “macan kertas”.
"Fakta-fakta bahwa masih cukup tingginya tindak pidana kekerasan seksual dan belum adanya peraturan pelaksana UU TPKS membuat semakin mendesaknya Peraturan Pemerintah tentang TPKS ini. Tentu DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU TPKS tidak ingin upaya-upayanya ini hanya menjadi macan kertas yang sulit diwujudkan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Willy mengatakan, Komisi XIII berkomitmen akan mendorong terbitnya aturan tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif korban TPKS, termasuk pembiayaannya melalui JKN.
"Komisi XIII akan terus mengupayakan langkah yang tepat bersama pemerintah dan lembaga negara agar ada aturan segera tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif bagi korban," tuturnya.
"Penanganan cepat terhadap korban tentu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui kewenangan diskresinya. Namun kita perlu produk aturan yang lebih pasti dan strategis untuk penanganan korban TPKS," tambahnya. (H-3)
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved