Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS

Ihfa Firdausya
25/1/2025 12:34
DPR Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS
Masyarakat memegang flyer untuk menyosialisasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di hari bebas kendaraan bermotor di Thamrin, Jakarta, Minggu (25/9/2022)(MI/SUSANTO)

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Raja Faisal Manganju Sitorus mendorong percepatan penyelesaian peraturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejak pengesahan UU TPKS 2,5 tahun lalu, tersisa 3 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang belum ditetapkan pemerintah.

Raja Faisal mengatakan belum terbitnya peraturan turunan tersebut menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan. “Peraturan turunan dari UU TPKS sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pendampingan korban di daerah. Kita perlu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi ini,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/1).

Ia pun menyoroti maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Salah satu kasus yang disorotnya terjadi di Kota Semarang. Sebanyak enam santriwati menjadi korban pelecehan.

Untuk itu, Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah guna memberikan pendampingan kepada para korban.

“Salah satu kasus di dapil saya, di sebuah pondok pesantren di Kota Semarang, ada enam santriwati yang menjadi korban pelecehan. Saya berharap ke depan setiap daerah memiliki UPTD agar kasus-kasus seperti ini mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai,” ujarnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada 2023, jumlah kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan.

“Badan Peradilan Agama mencatat 279.503 kasus, sementara Komnas Perempuan mencatat 289.111 kasus, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang jumlahnya terus meningkat,” ungkapnya.

Meity menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap korban kekerasan, khususnya di daerah-daerah yang masih minim akses pendampingan.

“Pelayanan korban dan sistem pelaporan yang responsif ini penting. Di daerah saya, misalnya, terdapat pojok-pojok pengaduan kekerasan perempuan, tetapi outputnya belum terasa,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan 4 dari 7 aturan UU TPKS. Keempat aturan itu adalah PP No.27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS, Perpres No.9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan diklat pencegahan dan penanganan TPKS.

Kemudian, Perpres No.55 tahun 2024 tentang UPTD PPA, dan Perpres No.98 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan perlindungan dan pemulihan TPKS.

Sementara 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS), dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya