Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Raja Faisal Manganju Sitorus mendorong percepatan penyelesaian peraturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejak pengesahan UU TPKS 2,5 tahun lalu, tersisa 3 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang belum ditetapkan pemerintah.
Raja Faisal mengatakan belum terbitnya peraturan turunan tersebut menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan. “Peraturan turunan dari UU TPKS sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pendampingan korban di daerah. Kita perlu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi ini,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/1).
Ia pun menyoroti maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Salah satu kasus yang disorotnya terjadi di Kota Semarang. Sebanyak enam santriwati menjadi korban pelecehan.
Untuk itu, Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah guna memberikan pendampingan kepada para korban.
“Salah satu kasus di dapil saya, di sebuah pondok pesantren di Kota Semarang, ada enam santriwati yang menjadi korban pelecehan. Saya berharap ke depan setiap daerah memiliki UPTD agar kasus-kasus seperti ini mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai,” ujarnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada 2023, jumlah kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan.
“Badan Peradilan Agama mencatat 279.503 kasus, sementara Komnas Perempuan mencatat 289.111 kasus, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang jumlahnya terus meningkat,” ungkapnya.
Meity menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap korban kekerasan, khususnya di daerah-daerah yang masih minim akses pendampingan.
“Pelayanan korban dan sistem pelaporan yang responsif ini penting. Di daerah saya, misalnya, terdapat pojok-pojok pengaduan kekerasan perempuan, tetapi outputnya belum terasa,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan 4 dari 7 aturan UU TPKS. Keempat aturan itu adalah PP No.27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS, Perpres No.9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan diklat pencegahan dan penanganan TPKS.
Kemudian, Perpres No.55 tahun 2024 tentang UPTD PPA, dan Perpres No.98 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan perlindungan dan pemulihan TPKS.
Sementara 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS), dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. (H-2)
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi telah mengunjungi anak korban dugaan kekerasan seksual dan kedua orangtuanya.
Mayoritas korban enggan melaporkan kasusnya karena rasa takut dan malu, terutama karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat.
MESKI keberadaan layanan terpadu untuk korban kekerasan seksual sudah ada di berbagai daerah, efektivitasnya di lapangan masih jauh dari harapan.
MENIKAHKAN korban kekerasan seksual (KS) dengan pelaku tidak sesuai dengan Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved