Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pelayanan Terpadu Kekerasan Seksual belum Optimal

Atalya Puspa
24/11/2024 18:46
Pelayanan Terpadu Kekerasan Seksual belum Optimal
Masyarakat memegang flyer untuk mensosialisasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(Dok. MI/Susanto)

MESKI keberadaan layanan terpadu untuk korban kekerasan seksual sudah ada di berbagai daerah, efektivitasnya di lapangan masih jauh dari harapan. Berbagai persoalan mendasar, mulai dari minimnya kesiapan aparat hingga budaya victim blaming, menjadi penghambat utama bagi layanan ini untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Banyak petugas layanan terpadu yang masih kurang memahami perspektif korban atau cara menangani trauma. "Di daerah, masih banyak aparat yang memiliki pola pikir victim blaming. Korban malah ditanya, ‘Kenapa kamu pakai pakaian seperti itu?’ atau ‘Ngapain kamu malam-malam di sana?’ Pertanyaan seperti ini sangat tidak sensitif dan merugikan korban," jelas Aktivis Perempuan Helga Worotitjan saat dihubungi, Minggu (24/11).

Salah satu masalah utama dalam pelayanan terpadu adalah kurangnya pemahaman petugas tentang trauma dan lapisan kerentanan yang dialami korban. Ketika petugas tidak memiliki wawasan yang cukup, korban kerap merasa tidak nyaman atau bahkan enggan melapor. "Ini persoalan serius karena layanan terpadu seharusnya menjadi tempat pertama bagi korban untuk mencari perlindungan dan pemulihan," ujarnya.

Selain permasalahan internal, lemahnya koordinasi antarinstansi juga turut memperburuk situasi. Pelayanan terpadu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, seperti kepolisian, tenaga medis, psikolog, dan pendamping hukum. Namun, tanpa koordinasi yang jelas, pelayanan ini menjadi tidak efektif. "Anggaran dan infrastruktur juga belum memadai, sehingga beberapa daerah kesulitan menjalankan peraturan turunan UU TPKS," tambahnya.

Agar pelayanan terpadu dapat optimal, langkah-langkah perbaikan perlu dilakukan segera. Peningkatan kapasitas petugas melalui pelatihan berperspektif trauma, penambahan anggaran untuk mendukung operasional, serta kampanye budaya yang menghapus victim blaming adalah beberapa solusi yang dapat diambil.

Pelayanan terpadu tidak hanya soal menyediakan fasilitas, tetapi memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak. Keberhasilan UU TPKS akan sangat bergantung pada seberapa siap sistem ini mengakomodasi kebutuhan korban dengan empati, sensitivitas, dan keberpihakan. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik