Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar menegaskan bahwa menikahkan korban kekerasan seksual (KS) dengan pelaku tidak sesuai dengan Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal tersebut menanggapi kasus kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Purworejo. Kakak beradik DSA (15) dan KSH (17) menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah orang.
DSA yang dilecehkan oleh AIS (19) selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023 sebanyak 5 kali akhirnya hamil dan melahirkan. Keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.
Nahar mengimbau agar semua pihak melaksanakan amanat UU TPKS dalam penyelesaian kekerasan seksual. “Kasus TPKS tidak mengenal damai atau diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali dengan pelaku berusia anak,” katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (14/11).
“Dan menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual berusia anak adalah TPKS dalam bentuk pemaksaan perkawinan. Ini seharusnya tidak dilakukan sebelum memastikan proses hukum dan kondisi korbannya,” jelas Nahar.
Ia pun menegaskan bahwa kasus di Purworejo harus diungkap dan didalami untuk memastikan penyelesaian dugaan kekerasan seksual sesuai peraturan yang berlaku dan benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik anak korban.
“Berdasarkan kesaksian anak korban, perlu dikembangkan siapa saja pelakunya dan diselesaikan melalui proses hukum dan upaya pemulihan bagi korban,” kata Nahar.
Dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Ia mendorong UPTD PPA Kabupaten Purworejo dan Provinsi Jawa tengah fokus terhadap dukungan pemulihan anak korban.
“Karena anak korban tentunya ada kerentanan ketika ditanya berulang-ulang terkait kasusnya. Pendampingan psikolog secara intensif dan peksos sangat penting,” ujarnya. (Z-9)
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi telah mengunjungi anak korban dugaan kekerasan seksual dan kedua orangtuanya.
Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah guna memberikan pendampingan kepada para korban.
Mayoritas korban enggan melaporkan kasusnya karena rasa takut dan malu, terutama karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved