Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPPPA: Menikahkan Korban dengan Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Sesuai UU TPKS

Ihfa Firdausya
14/11/2024 13:20
KPPPA: Menikahkan Korban dengan Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Sesuai UU TPKS
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar.(Dok. Kementerian PPPA)

DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar menegaskan bahwa menikahkan korban kekerasan seksual (KS) dengan pelaku tidak sesuai dengan Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal tersebut menanggapi kasus kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Purworejo. Kakak beradik DSA (15) dan KSH (17) menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah orang.

DSA yang dilecehkan oleh AIS (19) selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023 sebanyak 5 kali akhirnya hamil dan melahirkan. Keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

Nahar mengimbau agar semua pihak melaksanakan amanat UU TPKS dalam penyelesaian kekerasan seksual. “Kasus TPKS tidak mengenal damai atau diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali dengan pelaku berusia anak,” katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (14/11).

“Dan menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual berusia anak adalah TPKS dalam bentuk pemaksaan perkawinan. Ini seharusnya tidak dilakukan sebelum memastikan proses hukum dan kondisi korbannya,” jelas Nahar.

Ia pun menegaskan bahwa kasus di Purworejo harus diungkap dan didalami untuk memastikan penyelesaian dugaan kekerasan seksual sesuai peraturan yang berlaku dan benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik anak korban.

“Berdasarkan kesaksian anak korban, perlu dikembangkan siapa saja pelakunya dan diselesaikan melalui proses hukum dan upaya pemulihan bagi korban,” kata Nahar.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Ia mendorong UPTD PPA Kabupaten Purworejo dan Provinsi Jawa tengah fokus terhadap dukungan pemulihan anak korban.

“Karena anak korban tentunya ada kerentanan ketika ditanya berulang-ulang terkait kasusnya. Pendampingan psikolog secara intensif dan peksos sangat penting,” ujarnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya