Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap pada Juni 2023 nanti, tujuh aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa dituntaskan.
Tujuh aturan itu terdiri dari 3 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. Dengan demikian, nantinya tinggal masuk ke tahap harmonisasi, review oleh Sekretariat Negara sampai akhirnya pengajuan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita berharap tidak sampai akhir tahun ini penyusunannya. Harapannya bisa dirampungkan Juni ini," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam acara Media Talk bertajuk Kementerian PPPA Kebut Produk Hukum Turunan UU TPKS secara virtual, Jumat (26/5).
Baca juga : Kementerian PPPA Kecam Sekolah di Lampung Timur yang Keluarkan Murid Korban Rudapaksa
Perlu diketahui, 3 PP dan 4 Perpres yang menjadi aturan turunan UU TPKS diprakarsai oleh KemenPPPA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jadi misalnya proses dari mulai draf, pasal, substansi sudah pas atau tidak, atau bisa digabung dan sebagainya itu sudah dalam proses pembahasan antar kementerian atau lembaga. Kalau kita ikuti sampai tahap terakhir pembahasan per pasal sudah selesai dan kita tinggal rapikan sebulan ke depan sehingga nantinya tinggal masuk tahap hamonisasi dan dimajukan ke Presiden," jelasnya lagi.
Aturan yang diatur oleh KemenPPA sendiri di antaranya RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS, RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
Sementara itu, aturan turunan yang diatur Kemenkumham, antara lain RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS dan RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
"Jadi perumusan atau penyusunan antar lembaga sudah selesai, tinggal harmonisasi, review dan sampai pengajuan ke Presiden," kata Nahar.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati memastikan bahwa aturan turunan ini nantinya tidak akan mengurangi makna dan tujuan dari UU TPKS.
Baca juga : Bermodus Pengajian Seks, Pimpinan Pesantren di NTB Perkosa 41 Santri
"Penyusunan aturan turunan ini penuh dinamika dan banyak masukan dari berbagai pihak yang juga kita dorong. Makanya kita memang terus berproses dan dipastikan aturan turunan ini tidak mengurangi makna dan tujuan UU TPKS serta mudah diimplementasikan di lapangan," tandas Ratna. (Z-4)
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved