Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam sikap sekolah di Lampung Timur yang mengeluarkan RA, murid korban pemerkosaan yang kini tengah hamil lima bulan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menegaskan bahwa murid tersebut semestinya mendapatkan perlindungan dan hak untuk pulih, termasuk bersekolah.
“Korban pemerkosaan seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak agar dapat pulih, juga dapat melanjutkan hidupnya seperti semula. Pemenuhan hak bagi korban yang harus dipenuhi salah satunya untuk tetap dapat mengakses pendidikan yang layak," ujar Nahar di jakarta, Rabu (2/8).
Baca juga: Pahami UU TPKS untuk Lawan Kekerasan Seksual
Ia pun memastikan pihaknya akan mengupayakan seluruh hak RA. Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan korban RA dapat tetap mengakses pendidikan meskipun dalam kondisi hamil.
"Masa depan anak masih panjang dan masih harus sekolah. Jangan sampai korban mendapatkan kekerasan berulang karena haknya untuk belajar dibatasi. Lingkungan sekitar terutama institusi pendidikan sudah semestinya memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual dan tidak memberikan stigma negatif,” tegasnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Sosiolog Soal Kasus Inses yang Masih Marak Terjadi
Tidak hanya hak pendidikan, Kemen PPPA juga memastikan RA memperoleh hak pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis. Saat ini, korban telah mendapatkan layanan pendampingan visum dan penjangkauan ke rumah korban.
"Orang tua RA juga butuh pendampingan psikologis agar orang tua tetap bisa mendampingi korban memulihkan kondisi psikis dan fisiknya,” tutur Nahar.
Nahar mengatakan pendampingan proses hukum bagi korban juga telah diberikan. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan korban mendapat keadilan dan pelaku diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Saat ini pelaku yang merupakan tetangga korban berusia 69 tahun sudah ditahan di Polsek setempat dan sedang dalam tahap penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Lebih lanjut, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, sesuai dalam pasal 81 Ayat (6),” jelas Nahar.
Nahar mengungkapkan penegakan hukum kasus ini diharapkan juga dapat memperhatikan dan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dimana hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan juga dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual.
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. (Z-11)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Pasukan Garda Nasional mulai terlihat berpatroli di Washington DC, sehari setelah perintah Presiden AS Donald Trump.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved