Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISIIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran Kawiyan menuturkan sudah berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan pemeriksaan sementara Bareskrim Polri, anak berusia 7 tahun tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka dan bekas luka bakar.
KPAI dan Polri, kata dia, telah menghimpun data dan informasi di tempat ditemukannya anak tersebut dan mengumpulkan informasi dari para saksi.
"Saya mengapresiasi aksi cepat yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP di pasar dan segera membawa sang anak ke rumah sakit terdekat dan berkordinasi dengan kepolisian. Kita doakan anak perempuan yang masih dicari identitas lengkapnya tersebut segera pulih setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta," kata Kawiyan dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/6).
Ia mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut. "Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
Menurutnya, kasus penelantaran anak oleh orangtua (ayah) yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sangat memprihatinkan. Apalagi, imbuh dia, kalau penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.
Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak disebutkan beberapa tanggung jawab orangtua: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; (b) menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya; (c) mencegah perkawinan pada usia Anak; dan (d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak, diatur 15 jenis anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, salah satunya adalah “anak korban perlakuan salah dan penelantaran”. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban “perlakuan salah dan penelantaran”.
Anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, seperti anak korban perlakuan salah dan penelantaran, harus mendapatkan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya.
"Juga harus diberikan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian bantuan sosial," jelasnya.
Kawiyan menegaskan bahwa orangtua yang menelantarkan anaknya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana. Pasal 76B UU Perlindungan Anak memuat larangan kepada setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran.
Sementara dalam Pasal 76C terhadapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan/denda Rp 100 juta. Sedangkan hukuman atas pelanggaran pasal 76C yakni paling lama 3,5 tahun dan/denda Rp 72 juta.
"Saya sebagai komisioner KPAI agar Polri yang saat ini menangani dan merawat anak di RS Polri dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk anak korban, dan segera menangkap orangtua sebagai pelaku penelantaran. Anak yang menjadi korban harus dipilihkan Kesehatan fisiknya, psikisnya dan mendapatkan rehabilitasi Kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Dinas Pemnerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," tutur Kawiyan. (H-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved