Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PEMERINTAH saat ini sedang merampungkan peraturan presiden (Perpres) tentang perlindungan anak dari game online dan kekerasan daring pada media sosial. Kehadiran Rancangan Perpres ini menjadi perhatian karena maraknya tindak kriminalitas, seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan yang dilakukan anak-anak di bawah umur akibat pengaruh perkembangan digitalisasi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar menjelaskan proses penyusunan perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring masih dalam proses harmonisasi yang akan diajukan pada sidang pleno pada awal September 2024.
“Saat ini rancangan Perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring sedang menunggu (sidang) pleno harmonisasi yang direncanakan akan dilaksanakan awal September 2024, setelah selesai harmonisasi, akan dilakukan pengajuan ke permohonan pengesahan,” ujar Nahar saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (25/8).
Baca juga : Waspadai Pergeseran Nilai Pada Orang Terdekat Dari Anak Yang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan mengungkapkan regulasi Perlindungan Anak di ranah daring sangat mendesak untuk segera disahkan, terlebih lagi untuk mengatur operasional game online yang memuat kekerasan dan sudah banyak memakan korban anak-anak.
“Peta jalan ini penting mengingat bahaya dan ancaman kekerasan terhadap anak di ranah daring yang terus meningkat. Terlebih lagi, saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur soal perlindungan anak di ranah daring. Padahal bahaya dan ancaman kekerasan terhadap anak di ranah daring semakin mengkhawatirkan, seperti live streaming seks, grooming, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kawiyan mengungkapkan bahwa pihaknya juga terlibat dalam penyusunan perpres tersebut dan memberi beberapa masukan terkait perlindungan anak secara hukum. Dia berharap regulasi tersebut akan mengandung unsur-unsur pencegahan dan penanganan.
Baca juga : Kak Seto: Pemerintah Harus Tegas Awasi Medsos dan Blokir Game yang Mengandung Kekerasan
“KPA terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Perpres Peta Jalan di Ranah dalam Jaringan. Saat ini Rancangan Perpres tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dengan melibatkan sejumlah kementerian dan Lembaga, termasuk KPAI.
Peran KPAI dalam proses pembahasan Rancangan Perpres tersebut adalah agar anak mendapatkan perlindungan dalam setiap aktivitas di ranah daring.
KPAI berharap rancangan Perpres tersebut segera selesai dan segera diundangkan. “Harus diakui, anak-anak membutuhkan internet untuk berinteraksi, memperoleh informasi dan berkreasi tetapi di sisi lain mereka juga harus dilindungi dari dari dampak-dampak yang diakibatkannya,” tuturnya.
Baca juga : KemenPPPA Pastikan Perlindungan Khusus Anak yang Ikut Unjuk Rasa
Dampak dari game online terhadap anak, lanjut Kawiyan sudah sangat memprihatinkan. Dikatakan banyak anak yang kecanduan game online mengambil jalan pintas seperti pencurian, penyalahgunaan uang sekolah/uang jajan dan membentuk karakter negatif seperti mudah marah, meluapkan kekesalannya dengan kata-kata kotor dan kasar hingga mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Sementara itu, Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan efek dari kekerasan yang terdapat dalam game online berdampak sangat buruk pada perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja.
“Anak dan remaja bisa memiliki sifat yang temperamen tinggi, serta mudah terpicu hal yang dapat menimbulkan masalah sosial seperti bullying. Anak juga akan terbiasa dengan kekerasan yang beresiko terbawa dalam kehidupan sehari-hari, misalnya menjadi kasar, agresif dan kurang peka terhadap apa yang dialami orang lain,” jelasnya.
Vera mengimbau kepada pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan penyuluhan kepada orang tua maupun anak soal psikoedukasi secara masif. Di sisi lain, orang tua juga harus turut aktif mengawasi peredaran konten atau game online yang mengandung kekerasan dan dapat mempengaruhi perilaku anak-anak.
“Keluarga merupakan madrasah pertama bagi anak, sehingga orang tua dan peran ayah harus difungsikan, berikan kasih sayang yang dibutuhkan anak,” tandasnya. (H-2)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan menyusul dicegatnya sebanyak 120 anak yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada hari ini.
KEKHAWATIRAN ini dilontarkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Mendikdasmen sempat melarang siswa bermain game Roblox karena permainan itu dinilai mengandung kekerasan.
Meski dikatakan ada kepedulian, namun tak cukup, sangat telat, karena R sudah meninggal.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved