Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual dengan pelaku sebagai orang terdekat dari korban kembali terjadi, hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra memaparkan bahwa orang yang terdekat ini orang yang dipercaya oleh anak dan menjadi tokoh idola seperti orang tua sehingga akan sulit untuk membongkar kasusnya..
"Orang terdekat ini juga orang yang setiap saat berinteraksi dengan anak, maka karena kepercayaan yang luar biasa, dengan cara bujuk rayu, mengiming-imingi dari beberapa kasus yang kita lihat, dan bahkan dipaksa karena relasi kuasa yang tidak seimbang, anak tidak dapat menolong dirinya sendiri, apalagi pelakunya adalah orang dewasa," terang Jasra saat dihubungi pada Sabtu (7/1).
Menurut Jasra terjadi juga pergeseran nilai, namun ini butuh kajian yang mendalam. Seperti beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini seharusnya orang terdekat ini menjadi pelindung utama dan pertama, tetapi justru menjadi pelaku utama dari sebuah kekerasan itu.
"Di sisi lain, orang terdekat ini dalam kajian kita dari 14.000 orang tua yang kita tanya melalui google form di 34 provinsi pada 2020, hampir 70% keluarga yang memiliki anak tidak terpapar bagaimana cara mengasuh anak dengan baik, tidak memahami hak-hak anak secara baik," bebernya
Jadi teori fenomena gunung es kekerasan terhadap anak ini, karena perkembangan era digital, sekarang dengan perkembangan tersebut KPAI dibantu untuk laporan tersebut, jadi semakin terungkap dan masyarakat semakin berani melaporkan.
Kemudian, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengutarakan angka pengaduan ke Komnas Perempuan maupun catatan tahunan sedang dalam proses penyebaran questioner dan akan disampaikan pada Maret 2023. Sepakat dengan angka yang dilaporkan ke Komnas Perempuan atau dikompilasi dalam catatan tahunan adalah fenomena puncak gunung es dari kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.
Hal ini disebabkan, diantaranya sistem hukum yang belum berpihak kepada korban, minimnya dukungan untuk korban apalagi jika pelaku adalah orang dekat atau keluarga dan stigma terhadap korban. "Jadi dengan lahirnya UU TPKS kami memprediksi angka angka yg diadukan akan meningkat karena ada harapan keadilan korban dapat dipenuhi," terang Siti.
Di kesempatan yang sama, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual masih banyak yang belum terlaporkan. "Kasus kekerasan seksual adalah fenomena gunung es. Meski data kekerasan anak dalam SIMPONI PPA memposisikan kekerasan seksual paling banyak, bisa terjadi banyak kasus yang belum terlaporkan," tukasnya.(H-1)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved