Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

KPAI: Pemerintah Berwenang Blokir Roblox jika Langgar UU ITE

Atalya Puspa    
11/8/2025 11:17
KPAI: Pemerintah Berwenang Blokir Roblox jika Langgar UU ITE
Komisioner KPAI Kawiyan.(Dok. Antara)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox, apabila terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Komisioner KPAI Kawiyan dalam keterangan resmi, Senin (11/8).

Ia menegaskan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan produk, fitur, atau layanan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU ITE. Pasal tersebut memuat kewajiban mulai dari penerapan sistem teknologi perlindungan sejak tahap pengembangan hingga penyediaan informasi batas usia, verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan.

Kawiyan menambahkan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan akses permanen sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU ITE.

“Nah kalau ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak. Pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya korban anak dari permainan Roblox sebagaimana diungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kawiyan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan investigasi menyeluruh. Ia menilai, dampak negatif game online terhadap anak bisa mencakup kerugian fisik, psikis, mental, hingga sosial.

Menurutnya, data anak korban game online kemungkinan jauh lebih tinggi dibanding catatan resmi pemerintah karena banyak kasus tidak dilaporkan atau terekspos. Ia mendorong investigasi lintas kementerian untuk menghasilkan data yang akurat dan menjadi dasar langkah penegakan hukum.

Selain menyoroti pelanggaran, Kawiyan mengakui ada game online yang bersifat edukatif jika dimainkan sesuai klasifikasi usia dan dalam pengawasan orang tua. Namun, ia menegaskan kelalaian PSE dalam menjalankan kewajiban hukum membuat anak semakin rentan menjadi korban eksploitasi, perjudian online, cyberbullying, dan kekerasan.

Kawiyan menutup pernyataannya dengan mendesak percepatan pemberlakuan dan pengawasan ketat atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), serta Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Menurutnya, regulasi sudah cukup kuat, tinggal memastikan implementasi dan penegakan hukumnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya