Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox, apabila terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Komisioner KPAI Kawiyan dalam keterangan resmi, Senin (11/8).
Ia menegaskan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan produk, fitur, atau layanan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU ITE. Pasal tersebut memuat kewajiban mulai dari penerapan sistem teknologi perlindungan sejak tahap pengembangan hingga penyediaan informasi batas usia, verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan.
Kawiyan menambahkan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan akses permanen sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU ITE.
“Nah kalau ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak. Pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya korban anak dari permainan Roblox sebagaimana diungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kawiyan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan investigasi menyeluruh. Ia menilai, dampak negatif game online terhadap anak bisa mencakup kerugian fisik, psikis, mental, hingga sosial.
Menurutnya, data anak korban game online kemungkinan jauh lebih tinggi dibanding catatan resmi pemerintah karena banyak kasus tidak dilaporkan atau terekspos. Ia mendorong investigasi lintas kementerian untuk menghasilkan data yang akurat dan menjadi dasar langkah penegakan hukum.
Selain menyoroti pelanggaran, Kawiyan mengakui ada game online yang bersifat edukatif jika dimainkan sesuai klasifikasi usia dan dalam pengawasan orang tua. Namun, ia menegaskan kelalaian PSE dalam menjalankan kewajiban hukum membuat anak semakin rentan menjadi korban eksploitasi, perjudian online, cyberbullying, dan kekerasan.
Kawiyan menutup pernyataannya dengan mendesak percepatan pemberlakuan dan pengawasan ketat atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), serta Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Menurutnya, regulasi sudah cukup kuat, tinggal memastikan implementasi dan penegakan hukumnya. (H-3)
Soal Roblox, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Iin Mutmainnah meminta para orangtua perketat pengawasan pada anak-anak.
KEKHAWATIRAN ini dilontarkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Mendikdasmen sempat melarang siswa bermain game Roblox karena permainan itu dinilai mengandung kekerasan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa Roblox, seperti banyak platform digital dan game online lainnya, memiliki sisi positif dan negatif.
Risiko game online bisa kecanduan, pemborosan waktu atau uang, toxic community, hingga gangguan kesehatan jika tidak dikontrol.
Aplikasi ini mampu menghadirkan keseruan bermain game online bersama teman hingga keluarga
KEKHAWATIRAN ini dilontarkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Mendikdasmen sempat melarang siswa bermain game Roblox karena permainan itu dinilai mengandung kekerasan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa Roblox, seperti banyak platform digital dan game online lainnya, memiliki sisi positif dan negatif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, mengungkapkan langkah pengawasan dan pembatasan terhadap gim digital Roblox.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved