Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KemenPPPA Pastikan Perlindungan Khusus Anak yang Ikut Unjuk Rasa

Indrastuti
24/8/2024 09:56
KemenPPPA Pastikan Perlindungan Khusus Anak yang Ikut Unjuk Rasa
Masyarakat dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan perlindungan khusus terhadap anak-anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPAI serta pihak terkait lainnya untuk memastikan berbagai informasi yang diterima terkait anak dan memastikan upaya perlindungannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/8) malam.

KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Baca juga : Kementerian PPPA Dorong Penegak Hukum dan Usut Tuntus Kasus Kematian Anak yang Diduga Disiksa Polisi

Sesuai dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak-anak ini berhak mendapatkan perlindungan khusus yang meliputi proses cepat termasuk proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menuturkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 di Pasal 60, anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 termasuk diantaranya adalah anak korban kerusuhan.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, di Pasal 6 menyebut bahwa perlindungan khusus anak situasi darurat dilakukan melalui upaya diantaranya pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat; dan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat.

"Kemudian memetakan kebutuhan dasar dan spesifik anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat; jaminan keamanan dan keselamatan anak dalam situasi darurat; prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan; pemulihan kesehatan fisik dan psikis; pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat," katanya. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik