Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak pihak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penyebab kematian korban anak berinisial AM, 13 yang ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat. Dia diduga tewas setelah disiksa sejumlah polisi yang bertugas melerai tawuran pada Minggu, 9 Juni 2024.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan san mencari tahu kejadian yang sesungguhnya.
“Kami sudah menerima laporan, tetapi tentu harus mengecek kebenaran kasus itu. Kalau benar misalnya barang ada anak yang meninggal tentu harus dicari tahu meninggalnya kenapa dan oleh siapa. Dari sisi anaknya karena usia 13 tahun maka itu menjadi atensi kami juga sehingga kami melakukan koordinasi ke daerah untuk memastikan korbannya,” ungkapnya kepada Media Indonesia di Surabaya pada Selasa (25/6).
Baca juga : KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam
Nahar menegaskan bahwa lantaran isu terkait pelaku merupakan kepolisian, diharapkan penyelidikan dan proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur dan sesuai dengan UU sehingga tidak ada yang disembunyikan.
“Tapi untuk isunya karena ini pelakunya dari petugas tertentu kami koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa misalnya prosedur penanganan lalu kemudian SOP lainnya bisa dijaminkan,” katanya.
“Sehingga sampai hari ini tentu kita percayakan proses itu ke aparat penegak hukum untuk memastikan kasus sebenarnya itu sebenarnya. Apakah karena kecelakaan atau memang ada penganiayaan atau karena sebab apa ini harus dipastikan dulu” lanjutnya.
Baca juga : KPAI Minta Negara Serius Berantas Judi Online dengan Libatkan Lembaga Perlindungan Anak
Nahar mengatakan hingga saat ini, ada 7 pihak yang masih dalam pemeriksaan dimana 5 diantaranya merupakan usia anak. Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan penyediaan pendampingan bagi anak-anak lainnya yang berhadapan dengan hukum.
“Setelah setelah bisa didalami setelah ketahuan hasilnya, baru kita bisa putus karena anaknya sudah meninggal. Tetapi di luar yang meninggal, ada tujuh yang diperiksa dan dua juga sudah dewasa, serta lima masih berusia anak. Maka kami sudah minta juga daerah untuk melakukan pemeriksaan itu dan berharap prosesnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa selain korban AM, 13 yang ditemukan tewas, terdapat anak lain yang diduga juga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga : Atasi Kekerasan terhadap Anak dengan Upaya yang Menyeluruh
"Tidak hanya ada yang meninggal ya, tapi juga ada yang mengalami penganiayaan atau penyiksaan. Ini perlu dipastikan bahwa anak-anak tersebut, yang masih ada, saksi dan korban itu juga perlu dipastikan mendapatkan keadilan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita.
Dian Sasmita menegaskan para korban anak harus mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan teror yang bisa terjadi.
“Kami juga berharap kasus ini tidak sebatas mengungkap kebenaran tapi para korban ini juga mendapatkan kepastian atas rehabilitasi fisik, psikis, sosial, kemudian restitusi,” jelasnya.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif. Bank Indonesia harus lebih tegas.
AHLI Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut kinerja organisasi masyarakat (Ormas) menandakan lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum (APH).
Dia menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Pada anak usia dini—yang masih berada pada tahap praoperasional menurut teori Piaget—, konten absurd berisiko mengacaukan pemahaman terhadap realitas.
Musik bisa merangsang area otak seperti lobus temporal untuk pendengaran, lobus frontal untuk emosi, cerebellum untuk koneksi motorik.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved