Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai vonis terhadap pelaku korupsi, terutama dari kalangan aparat penegak hukum (APH), masih sangat lemah. Pengadilan dianggap belum menunjukkan ketegasan yang mampu memberikan efek jera terhadap para perusak integritas hukum tersebut.
Herdiansyah mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga proses di meja hijau. Menurutnya, hukuman ringan hanya akan menyuburkan praktik rasuah di masa mendatang.
“Sangat mengecewakan jika pengadilan tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap para koruptor. Mustahil logikanya ada efek jera kalau vonis para koruptor itu ringan, baik terhadap para pelaku maupun calon-calon koruptor yang lain,” tegas Herdiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/12).
Ia menyoroti kecenderungan penggunaan pasal dalam jeratan hukum terhadap APH. Aparat dinilai lebih sering menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang memiliki ancaman minimal hanya satu tahun penjara, alih-alih Pasal 2 yang mensyaratkan hukuman minimal empat tahun.
“Kebanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat APH terpidana korupsi adalah Pasal 3 UU Tipikor yang ancaman hukuman minimalnya satu tahun dan maksimal 20 tahun, dibandingkan Pasal 2 yang minimal empat tahun,” jelasnya.
Hilangnya Ketegasan
Herdiansyah menekankan bahwa APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil. Status mereka sebagai garda terdepan keadilan seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.
“Aparat penegak hukum yang korupsi harus dijatuhkan sanksi dan hukuman lebih berat bahkan berlipat ganda, karena sebagai APH alih-alih menegakkan hukum justru dia melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Kondisi penegakan hukum saat ini, lanjut Herdiansyah, menunjukkan hilangnya standar ketegasan dan figur panutan dalam pemberantasan korupsi. Ia membandingkan performa lembaga antikorupsi dan wibawa hakim saat ini yang cenderung menurun drastis.
“Kita memang kehilangan panutan. Penindakan kasus korupsi saat ini tidak seperti dulu lagi. KPK tidak kuat seperti dulu, dan hakim punya wibawa serta standar tinggi terhadap hukuman koruptor. Tapi sekarang cenderung menurun dan itu menyebabkan hukuman menjadi sangat rendah,” ungkapnya.
Menanggapi maraknya keterlibatan jaksa dalam kasus rasuah, Herdiansyah mendesak adanya pembenahan sistemik. “Harus ada pembenahan mata rantai proses rekrutmen mulai dari awal, termasuk seleksinya. Kita juga harus memperkuat pengawasan internal dan eksternal,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Puan juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI. Sehingga, tindak kekerasan terhadap junior oleh senior tak terulang lagi.
DJKI rekomendasikan penutupan 15 akun penjual buku bajakan usai laporan Gramedia. Tindakan tegas ini lindungi hak cipta dan penerbit resmi.
Rotasi mutasi besar-besaran hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) harus diiringi secara konsisten dan diikuti langkah lain.
Pihaknya yang menamakan diri Perkumpulan Pemuda Keadilan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung dan Mahkamah Agung untuk mengembalikan marwah atau wajah peradilan negara ini.
Padahal, kata dia, lama pemenjaraan untuk mereka masih dinilai kurang adil jika dibandingkan korupsi yang sudah dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved