Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAKIM yang menerima suap pengaturan putusan atau vonis bebas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) harus mendapatkan hukuman maksimal. Itu diperlukan agar memberikan efek jera, mengingat hakim merupakan penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan.
"Sita seluruh aset hasil suap dan harta gaya hidup mewah para tersangka! Rakyat muak melihat flexing dari uang haram di media sosial!," kata Dendi dalam salah satu tuntutannya di sela melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (21/4).
Dugaan suap senilai Rp60 miliar itu bukan hanya melibatkan satu hakim, melainkan empat hakim dan pengacara dari pihak berperkara. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Kejagung.
“Kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam vonis lepas ekspor CPO bukan sekadar kriminal, itu mengangkangi hukum dan mengkhianati rakyat,” kata Dendi yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan.
Dendi pun menukil Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Sehingga, ia menilai jika kerusakan sistemik yang ditimbulkan korupsi di lembaga yudikatif ini tidak dianggap sebagai keadaan luar biasa, maka ada yang keliru dalam cara negara menafsirkan kedaruratan moral.
"Hakim dan pengacara bandit jangan dibiarkan, kalau mafia di pengadilan tidak diberi hukuman setimpal, maka demokrasi tinggal papan nama dan hukum jadi dagangan.
Untuk itu, demi terciptanya Good Governance dengan lembaga peradilan yang menjadi takhta tertinggi dalam bernegara, dan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, pihaknya yang menamakan diri Perkumpulan Pemuda Keadilan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung dan Mahkamah Agung untuk mengembalikan marwah atau wajah peradilan negara ini.
Adapun empat hakim yang menjadi tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group juga ditetapkan tersangka.
Dia pun menuntut hukuman maksimal bagi hakim dan pengacara terlibat rasuah. Karena, kata dia, keadilan telah dirampas mereka tidak bisa ditebus dengan hukuman ringan. Selanjutnya, bongkar jaringan mafia peradilan dalam kasus itu.
"Sita seluruh aset hasil suap dan harta gaya hidup mewah para tersangka. Rakyat muak melihat flexing dari uang haram di media sosial. Juga adili mereka secara terbuka dan biarkan rakyat melihat sendiri siapa yang memperdagangkan keadilan," paparnya.
Terakhir, dia meminta reformasi total etika profesi jaksa, hakim, pengacara. Termasuk, kata dia, tes gaya hidup, rekam jejak transaksi, dan pengawasan harta pribadi. (Cah/P-3)
Kejagung mendalami pihak yang menjadi penyuplai dana dalam kasus perintangan penyidikan vonis lepas (ontslag) kasus korupsi perizinan minyak mentah atau CPO.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejagung, suap sebesar Rp60 miliar itu diberikan oleh pihak advokat, yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Harli mengatakan saat ini sudah ada 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus).
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved