Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

ICW Nilai Kinerja KPK Belum Maksimal, Alat Canggih tak Jamin OTT Efektif

Devi Harahap
28/1/2026 20:09
ICW Nilai Kinerja KPK Belum Maksimal, Alat Canggih tak Jamin OTT Efektif
ilustrasi(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berjalan maksimal, holistik dan berkelanjutan. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.

“Bagi ICW, strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK hingga saat ini belum maksimal. Upaya penindakan tidak disertai dengan perbaikan tata kelola yang dapat mencegah terjadinya korupsi,” kata Wana kepada Media Indonesia, Rabu (28/1).

Selain itu, Wana menegaskan tanpa langkah luar biasa, efek jera terhadap pelaku korupsi sulit tercapai. Langkah tersebut antara lain pemiskinan koruptor, penelusuran aliran dana kepada pihak-pihak yang patut diduga terlibat, serta penerapan pidana tambahan seperti pencabutan hak politik.

“Tanpa adanya upaya luar biasa seperti memiskinkan koruptor dan pencabutan hak politik, maka dapat dipastikan efek jera tidak akan muncul,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wana menilai permintaan KPK agar dibekali peralatan yang lebih canggih juga tidak serta-merta menjamin operasi tangkap tangan (OTT) KPK akan semakin efektif jika tidak disertai pembenahan menyeluruh dalam strategi penindakan dan pencegahan korupsi.

“Penyediaan peralatan canggih tidak serta merta menjamin OTT KPK akan dapat maksimal. Malah, kami menduga hal tersebut hanya alasan yang dibangun untuk memberikan justifikasi,” kata Wana.

Wana menilai terdapat dua faktor utama yang menyebabkan KPK tidak optimal dalam melakukan OTT. Pertama, soal imparsialitas dalam penanganan perkara, khususnya terkait keseriusan dan kecepatan KPK mengusut aktor-aktor yang memiliki kewenangan besar. Kedua, adanya regulasi yang justru menghambat pengungkapan kasus korupsi.

“Jika dibandingkan dengan KPK sebelum 2019, dengan sarana dan prasarana yang terbatas, KPK saat itu mampu melakukan OTT terhadap pejabat setingkat menteri,” ujarnya.

Wana juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dibebankan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum. Menurutnya, fungsi pencegahan korupsi juga melekat pada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk kebijakan dan pengelola tata kelola pemerintahan. “Pencegahan korupsi itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR, terutama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” kata dia.

Wana menilai DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan check and balances justru belum menjalankan perannya secara optimal. Lemahnya pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah, kata Wana, berimplikasi langsung pada buruknya tata kelola dan meningkatnya risiko korupsi.

“Oleh sebab itu, DPR juga harus melakukan pembenahan terhadap fungsi pengawasan yang mereka emban. Jangan sampai DPR malah menjadi perpanjangan tangan pemerintah sehingga fungsi check and balances tidak berjalan,” pungkasnya. (Dev/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya