Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja pemberantasan korupsi yang dinilai semakin melemah di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kepala Divisi Hukum dan Investasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan bahwa agenda antikorupsi justru kian terancam oleh kebijakan dan tindakan pemerintah yang dinilainya tidak sejalan dengan janji reformasi hukum.
“Pemberantasan korupsi kini menghadapi rintangan yang bukan hanya lahir dari program-program rentan gagal dan rawan dikorupsi, tetapi juga dari potensi intervensi presiden,” ujar Wana dalam keterangan resminya pada Kamis (10/12).
Ia mengingatkan bahwa visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
“Namun fakta di lapangan justru berbalik. Prabowo menjadi presiden pertama dalam sejarah yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana korupsi yang kasusnya bahkan belum inkracht,” tegasnya.
Wana juga menyoroti tren vonis kasus tindak pidana korupsi hingga perampasan aset yang dilakukan pemerintah terhadap koruptor dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada koruptor sangat ringan, yaitu sekitar tiga hingga empat tahun penjara.
“Pada pemidanaan badan juga tidak terlihat komitmen serius (pemberantasan korupsi), rata-rata vonis yang diberikan kepada koruptor hanya sekitar tiga-empat tahun saja,” kata Wana.
Selain vonis yang dinilai terlalu ringan, ICW mencatat bahwa upaya perampasan aset juga tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan riset ICW, pemerintah hanya mampu merampas sebagian kecil aset yang dikorupsi dari total kerugian negara.
“Riset-riset yang dilakukan oleh ICW menunjukkan bahwa perampasan aset yang dilakukan pemerintah itu hanya 4 persen dari total kerugian negara sekitar Rp 300 triliun yang dilakukan para koruptor,” jelasnya.
Merespons situasi politik dan penegakan hukum yang dinilai semakin menjauh dari prinsip pemberantasan korupsi, ICW menuntut adanya pembersihan lembaga penegakan hukum.
“ICW menilai KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan harus dibebaskan dari mafia hukum serta intervensi politik yang kerap melemahkan proses penegakan hukum,” ujar Wana.
Selain itu, Revisi Undang-Undang KPK kembali menjadi tuntutan utama. ICW menegaskan perlunya mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut secara penuh, termasuk mengeluarkan unsur kepolisian dan kejaksaan dari struktur internal KPK.
Pada aspek regulasi, ICW juga menuntut penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga aturan perlindungan korban korupsi.
“Negara tidak boleh lagi menunda perangkat hukum yang penting untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil korupsi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved