Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pemberantasan Korupsi Melemah, ICW Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Devi Harahap
10/12/2025 15:25
Pemberantasan Korupsi Melemah, ICW Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
ilustrasi(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja pemberantasan korupsi yang dinilai semakin melemah di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kepala Divisi Hukum dan Investasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan bahwa agenda antikorupsi justru kian terancam oleh kebijakan dan tindakan pemerintah yang dinilainya tidak sejalan dengan janji reformasi hukum.

“Pemberantasan korupsi kini menghadapi rintangan yang bukan hanya lahir dari program-program rentan gagal dan rawan dikorupsi, tetapi juga dari potensi intervensi presiden,” ujar Wana dalam keterangan resminya pada Kamis (10/12).

Ia mengingatkan bahwa visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.

“Namun fakta di lapangan justru berbalik. Prabowo menjadi presiden pertama dalam sejarah yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana korupsi yang kasusnya bahkan belum inkracht,” tegasnya.

Wana juga menyoroti tren vonis kasus tindak pidana korupsi hingga perampasan aset yang dilakukan pemerintah terhadap koruptor dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada koruptor sangat ringan, yaitu sekitar tiga hingga empat tahun penjara.

“Pada pemidanaan badan juga tidak terlihat komitmen serius (pemberantasan korupsi), rata-rata vonis yang diberikan kepada koruptor hanya sekitar tiga-empat tahun saja,” kata Wana.

Selain vonis yang dinilai terlalu ringan, ICW mencatat bahwa upaya perampasan aset juga tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan riset ICW, pemerintah hanya mampu merampas sebagian kecil aset yang dikorupsi dari total kerugian negara.

“Riset-riset yang dilakukan oleh ICW menunjukkan bahwa perampasan aset yang dilakukan pemerintah itu hanya 4 persen dari total kerugian negara sekitar Rp 300 triliun yang dilakukan para koruptor,” jelasnya.

Merespons situasi politik dan penegakan hukum yang dinilai semakin menjauh dari prinsip pemberantasan korupsi, ICW menuntut adanya pembersihan lembaga penegakan hukum.

“ICW menilai KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan harus dibebaskan dari mafia hukum serta intervensi politik yang kerap melemahkan proses penegakan hukum,” ujar Wana.

Selain itu, Revisi Undang-Undang KPK kembali menjadi tuntutan utama. ICW menegaskan perlunya mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut secara penuh, termasuk mengeluarkan unsur kepolisian dan kejaksaan dari struktur internal KPK.

Pada aspek regulasi, ICW juga menuntut penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga aturan perlindungan korban korupsi.

“Negara tidak boleh lagi menunda perangkat hukum yang penting untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil korupsi,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya