Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja pemberantasan korupsi yang dinilai semakin melemah di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kepala Divisi Hukum dan Investasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan bahwa agenda antikorupsi justru kian terancam oleh kebijakan dan tindakan pemerintah yang dinilainya tidak sejalan dengan janji reformasi hukum.
“Pemberantasan korupsi kini menghadapi rintangan yang bukan hanya lahir dari program-program rentan gagal dan rawan dikorupsi, tetapi juga dari potensi intervensi presiden,” ujar Wana dalam keterangan resminya pada Kamis (10/12).
Ia mengingatkan bahwa visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
“Namun fakta di lapangan justru berbalik. Prabowo menjadi presiden pertama dalam sejarah yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana korupsi yang kasusnya bahkan belum inkracht,” tegasnya.
Wana juga menyoroti tren vonis kasus tindak pidana korupsi hingga perampasan aset yang dilakukan pemerintah terhadap koruptor dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada koruptor sangat ringan, yaitu sekitar tiga hingga empat tahun penjara.
“Pada pemidanaan badan juga tidak terlihat komitmen serius (pemberantasan korupsi), rata-rata vonis yang diberikan kepada koruptor hanya sekitar tiga-empat tahun saja,” kata Wana.
Selain vonis yang dinilai terlalu ringan, ICW mencatat bahwa upaya perampasan aset juga tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan riset ICW, pemerintah hanya mampu merampas sebagian kecil aset yang dikorupsi dari total kerugian negara.
“Riset-riset yang dilakukan oleh ICW menunjukkan bahwa perampasan aset yang dilakukan pemerintah itu hanya 4 persen dari total kerugian negara sekitar Rp 300 triliun yang dilakukan para koruptor,” jelasnya.
Merespons situasi politik dan penegakan hukum yang dinilai semakin menjauh dari prinsip pemberantasan korupsi, ICW menuntut adanya pembersihan lembaga penegakan hukum.
“ICW menilai KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan harus dibebaskan dari mafia hukum serta intervensi politik yang kerap melemahkan proses penegakan hukum,” ujar Wana.
Selain itu, Revisi Undang-Undang KPK kembali menjadi tuntutan utama. ICW menegaskan perlunya mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut secara penuh, termasuk mengeluarkan unsur kepolisian dan kejaksaan dari struktur internal KPK.
Pada aspek regulasi, ICW juga menuntut penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga aturan perlindungan korban korupsi.
“Negara tidak boleh lagi menunda perangkat hukum yang penting untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil korupsi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved