Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja pemberantasan korupsi yang dinilai semakin melemah di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kepala Divisi Hukum dan Investasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan bahwa agenda antikorupsi justru kian terancam oleh kebijakan dan tindakan pemerintah yang dinilainya tidak sejalan dengan janji reformasi hukum.
“Pemberantasan korupsi kini menghadapi rintangan yang bukan hanya lahir dari program-program rentan gagal dan rawan dikorupsi, tetapi juga dari potensi intervensi presiden,” ujar Wana dalam keterangan resminya pada Kamis (10/12).
Ia mengingatkan bahwa visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
“Namun fakta di lapangan justru berbalik. Prabowo menjadi presiden pertama dalam sejarah yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana korupsi yang kasusnya bahkan belum inkracht,” tegasnya.
Wana juga menyoroti tren vonis kasus tindak pidana korupsi hingga perampasan aset yang dilakukan pemerintah terhadap koruptor dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada koruptor sangat ringan, yaitu sekitar tiga hingga empat tahun penjara.
“Pada pemidanaan badan juga tidak terlihat komitmen serius (pemberantasan korupsi), rata-rata vonis yang diberikan kepada koruptor hanya sekitar tiga-empat tahun saja,” kata Wana.
Selain vonis yang dinilai terlalu ringan, ICW mencatat bahwa upaya perampasan aset juga tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan riset ICW, pemerintah hanya mampu merampas sebagian kecil aset yang dikorupsi dari total kerugian negara.
“Riset-riset yang dilakukan oleh ICW menunjukkan bahwa perampasan aset yang dilakukan pemerintah itu hanya 4 persen dari total kerugian negara sekitar Rp 300 triliun yang dilakukan para koruptor,” jelasnya.
Merespons situasi politik dan penegakan hukum yang dinilai semakin menjauh dari prinsip pemberantasan korupsi, ICW menuntut adanya pembersihan lembaga penegakan hukum.
“ICW menilai KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan harus dibebaskan dari mafia hukum serta intervensi politik yang kerap melemahkan proses penegakan hukum,” ujar Wana.
Selain itu, Revisi Undang-Undang KPK kembali menjadi tuntutan utama. ICW menegaskan perlunya mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut secara penuh, termasuk mengeluarkan unsur kepolisian dan kejaksaan dari struktur internal KPK.
Pada aspek regulasi, ICW juga menuntut penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga aturan perlindungan korban korupsi.
“Negara tidak boleh lagi menunda perangkat hukum yang penting untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil korupsi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved