Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

5 Tersangka Dugaan Pemerasan Dibongkar Kejagung, Tiga di Antaranya Jaksa Aktif

Siti Yona Hukmana
19/12/2025 16:32
5 Tersangka Dugaan Pemerasan Dibongkar Kejagung, Tiga di Antaranya Jaksa Aktif
Kejagung bongkar dugaan pemerasan di lingkup Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten, dan pihak swasta.(Dok. Materi Cleanfeed Univiso 4)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya merupakan jaksa aktif, dalam perkara pidana umum yang berkaitan dengan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Berdasarkan foto yang diterima, mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, menandai dimulainya proses hukum lanjutan.

Sosok pertama adalah HMK, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang mengenakan rompi tahanan bernomor 01. Selanjutnya, RV, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten, terlihat memakai rompi bernomor 09.

Tersangka ketiga dari unsur jaksa adalah RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten, yang juga mengenakan rompi bernomor 09 dan batik lengan pendek. Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta yakni DF, seorang pengacara dengan rompi bernomor 45, serta MS, penerjemah atau ahli bahasa perempuan, turut ditahan dan terlihat mengenakan rompi tahanan lengkap dengan jaket berkupluk.

“Semua sudah kami periksa tadi malam. Total ada lima tersangka. Tiga merupakan oknum jaksa dan dua dari pihak swasta. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Sebelumnya, RZ, DF, dan MS ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah lebih dulu menangani perkara tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum ITE, yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelapornya merupakan gabungan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Dalam penyidikan terungkap, para oknum jaksa diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan transaksi di luar prosedur, serta memeras pihak berperkara. Dari kasus ini, Kejagung menyita uang sekitar Rp941 juta.

Uang tersebut disebut berasal dari TA (WNI) dan CL (WNA asal Korea Selatan) yang kini berstatus terdakwa. Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci pembagian uang yang diterima masing-masing tersangka. Adapun perkara ITE yang menjadi pintu masuk pemerasan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik