Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya merupakan jaksa aktif, dalam perkara pidana umum yang berkaitan dengan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Berdasarkan foto yang diterima, mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, menandai dimulainya proses hukum lanjutan.
Sosok pertama adalah HMK, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang mengenakan rompi tahanan bernomor 01. Selanjutnya, RV, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten, terlihat memakai rompi bernomor 09.
Tersangka ketiga dari unsur jaksa adalah RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten, yang juga mengenakan rompi bernomor 09 dan batik lengan pendek. Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta yakni DF, seorang pengacara dengan rompi bernomor 45, serta MS, penerjemah atau ahli bahasa perempuan, turut ditahan dan terlihat mengenakan rompi tahanan lengkap dengan jaket berkupluk.
“Semua sudah kami periksa tadi malam. Total ada lima tersangka. Tiga merupakan oknum jaksa dan dua dari pihak swasta. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Sebelumnya, RZ, DF, dan MS ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah lebih dulu menangani perkara tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum ITE, yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelapornya merupakan gabungan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam penyidikan terungkap, para oknum jaksa diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan transaksi di luar prosedur, serta memeras pihak berperkara. Dari kasus ini, Kejagung menyita uang sekitar Rp941 juta.
Uang tersebut disebut berasal dari TA (WNI) dan CL (WNA asal Korea Selatan) yang kini berstatus terdakwa. Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci pembagian uang yang diterima masing-masing tersangka. Adapun perkara ITE yang menjadi pintu masuk pemerasan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Z-10)
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK menduga dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara menerima aliran dana dugaan korupsi hingga Rp1,133 miliar.
KPK menduga Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu memeras sejumlah SKPD dengan modus ancaman laporan hukum. Kasus ini terungkap lewat OTT KPK.
KPK menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan OTT jaksa di Banten dan ditangani langsung oleh KPK.
KPK menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total uang hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil.
KASUS dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar menjadi Rp200 miliar.
persoalan judi online (judol) di Indonesia masih belum tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan Agung, untuk berhenti melakukan kriminalisasi, utamanya pada masyarakat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved