Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya merupakan jaksa aktif, dalam perkara pidana umum yang berkaitan dengan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Berdasarkan foto yang diterima, mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, menandai dimulainya proses hukum lanjutan.
Sosok pertama adalah HMK, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang mengenakan rompi tahanan bernomor 01. Selanjutnya, RV, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten, terlihat memakai rompi bernomor 09.
Tersangka ketiga dari unsur jaksa adalah RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten, yang juga mengenakan rompi bernomor 09 dan batik lengan pendek. Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta yakni DF, seorang pengacara dengan rompi bernomor 45, serta MS, penerjemah atau ahli bahasa perempuan, turut ditahan dan terlihat mengenakan rompi tahanan lengkap dengan jaket berkupluk.
“Semua sudah kami periksa tadi malam. Total ada lima tersangka. Tiga merupakan oknum jaksa dan dua dari pihak swasta. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Sebelumnya, RZ, DF, dan MS ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah lebih dulu menangani perkara tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum ITE, yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelapornya merupakan gabungan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam penyidikan terungkap, para oknum jaksa diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan transaksi di luar prosedur, serta memeras pihak berperkara. Dari kasus ini, Kejagung menyita uang sekitar Rp941 juta.
Uang tersebut disebut berasal dari TA (WNI) dan CL (WNA asal Korea Selatan) yang kini berstatus terdakwa. Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci pembagian uang yang diterima masing-masing tersangka. Adapun perkara ITE yang menjadi pintu masuk pemerasan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Z-10)
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil.
KASUS dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar menjadi Rp200 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved