Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan optimistis aparat penegak hukum di Indonesia siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sejumlah praktik penegakan hukum yang terjadi setelah aturan tersebut berlaku dinilai menjadi bukti kesiapan aparat dalam menerapkan norma pidana yang baru.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, tantangan dalam penerapan KUHP baru telah diantisipasi dengan kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan.
“Tantangan dari implementasi KUHP baru, saya meyakini aparat penegak hukum kita teman-teman polisi, teman-teman jaksa, teman-teman hakim itu siap untuk melaksanakan KUHP yang baru,” ujar Eddy.
Ia menegaskan, keyakinan tersebut bukan tanpa dasar. Eddy mencontohkan, hanya tiga hari setelah KUHP baru berlaku pada 2 Januari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan dengan berpedoman pada ketentuan KUHP baru.
“Tiga hari setelah KUHP itu berlaku, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan sudah menyelesaikannya dengan KUHP yang baru,” katanya.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 140. Ketentuan itu langsung diterapkan oleh KPK.
“Berdasarkan Pasal 140, aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. Jadi KPK sudah tidak lagi menayangkan tersangka pada saat siaran pers,” ujarnya.
Contoh lain kesiapan aparat penegak hukum, lanjut Eddy, terlihat dari praktik penuntutan yang dilakukan kejaksaan. Saat itu, Ketua Kamar Pengawas dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penuntutan dengan mengacu pada KUHP baru.
“Ketua Kamar Pengawas yang berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya pada saat itu melakukan penuntutan sudah dengan menggunakan KUHP yang baru,” katanya.
Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Muara Enim yang menerapkan konsep pemaafan hakim terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang melakukan pencurian kabel. Meski proses perkara telah berjalan sejak November, putusan dijatuhkan setelah KUHP baru berlaku.
“Hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim, bukan pidana. Sudah ada ganti rugi dari orang tua, pihak perusahaan sudah memaafkan, lalu diselesaikan secara restorative justice di pengadilan,” jelas Eddy.
Selain itu, Eddy menyebut kasus di Kudus yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat terkait tindak pidana perjudian. Dalam perkara tersebut, hakim mengganti pidana penjara dengan pidana kerja sosial.
“Kemarin di Kudus, ada anggota DPRD Kudus yang dituntut enam bulan, dikabulkan enam bulan, tetapi diganti dengan pidana kerja sosial selama empat bulan, setiap hari dua jam,” ujarnya.
Berdasarkan berbagai contoh tersebut, Eddy menegaskan pemerintah semakin yakin aparat penegak hukum telah siap menjalankan KUHP baru. Menurutnya, tugas ke depan adalah memastikan implementasi tersebut berjalan konsisten dan berkeadilan.
“Jadi saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita siap untuk mengimplementasikan KUHP yang baru. Ini yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama,” pungkasnya. (H-2)
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
WAKIL Menteri Hukum Eddy Hiariej mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Eddy menyebut, pihaknya mengajukan rekonstruksi anggaran menjadi Rp3,3 triliun untuk memenuhi kebutuhan prioritas Kemenkum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved