Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana). Hal tersebut disampaikan Eddy saat menyampaikan poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang dibahas bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11).
"Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana ham berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi," kata Eddy.
Eddy menyatakan contoh mengenai minimum khusus terdapat dalam pasal 111, yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Ia mengusulkan pidana minimumnya dihapus. Pasalnya, ketentuan tersebut salah satunya berdampak pada jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas.
"Mengapa pidana minimum itu dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70%, padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya," katanya.
"Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim," tambahnya. (H-3)
Presiden Prabowo tandatangani UU Penyesuaian Pidana 2026, atur pidana mati masa percobaan, denda, dan penyesuaian UU ITE untuk keadilan hukum.
Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut.
Kemenkum resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pemerintah tidak akan mampu menyiapkan aturan turunan KUHAP baru sebelum masa berlakunya pada Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru melindungi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved