Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

25 Peraturan Pemerintah dalam 5 Minggu, Pemberlakuan KUHAP Terancam Gagal

Devi Harahap
22/11/2025 16:34
25 Peraturan Pemerintah dalam 5 Minggu, Pemberlakuan KUHAP Terancam Gagal
ICJR menilai pemerintah tidak akan mampu menyiapkan aturan turunan KUHAP baru sebelum masa berlakunya.(Dok. Freepik)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pemerintah tidak akan mampu menyiapkan aturan turunan KUHAP baru sebelum masa berlakunya pada Januari 2026. Dengan kewajiban penyusunan puluhan regulasi dalam waktu kurang dari dua bulan, ICJR menegaskan pemberlakuan KUHAP harus ditunda.

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati menyebut bahwa beban administratif KUHAP sangat besar dan mustahil dipenuhi dalam waktu singkat. Ia menilai penerapan tanpa persiapan justru akan menimbulkan kekacauan penegakan hukum di lapangan.

“Ada 25 Peraturan Pemerintah, satu Perpres, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang yang harus disahkan hanya dalam lima minggu. Kami berkesimpulan hal itu tidak bisa dilaksanakan,” ujar Maidina dalam konfrensi pers di Gedung YLBHI pada Sabtu (22/11)

Lebih jauh, Maidina membandingkan masa transisi KUHP yang diberikan dua tahun dengan KUHAP yang hanya diberi waktu lima minggu untuk implementasi penuh. Padahal dalam implementasi KUHP saja, pemerintah masih belum merampungkan aturan turunannya.

“Tiga Peraturan Pemerintah KUHP saja selama dua tahun belum selesai disahkan. Lalu bagaimana mungkin KUHAP dengan beban jauh lebih besar dipaksakan berlaku Januari 2026?” tegas Maidina Rahmawati.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan KUHAP juga terkait penyusunan RUU Penyesuaian Pidana, yang memuat lebih dari 52 usulan revisi KUHP baru.

“Materi penyesuaian pidana bukan hanya sanksi, tetapi revisi KUHP itu sendiri. Pemerintah mengusulkan 52 koreksi, sementara pemetaan masyarakat sipil menemukan lebih dari 70,” ujarnya.

Menurut ICJR, ketidakselarasan ini menunjukkan pemerintah tergesa-gesa dan tidak menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas.

Ia juga menekankan perubahan teknis seperti pasal penangkapan (beralih menjadi Pasal 93) dan penahanan (Pasal 100) akan memaksa penyidik mengganti seluruh format dokumen, termasuk surat perintah penahanan.

“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi formulir, administrasi, hingga kewajiban baru seperti CCTV penahanan. Apakah itu bisa diterapkan dalam waktu sesingkat ini?” ujarnya.

Ada 8 Masalah Teknis dalam KUHAP Baru

Selain itu, ICJR menemukan setidaknya 48 masalah dalam KUHAP baru, termasuk kesalahan rujukan pasal, aturan yang tidak sinkron dengan UU lain, hingga celah hukum akibat ketidaksiapan aturan pelaksana.

“Sekitar 10% masalah yang kami temukan bersifat teknis, mulai dari rujukan pasal salah sampai ketidaksesuaian antar ketentuan,” ujar Maidina.

Masalah itu, kata Maidina, tidak hanya teknis administratif, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan penyidikan yang belum diatur secara jelas dalam aturan turunan.

“Fitur baru KUHAP sebenarnya tidak banyak dan tidak mengatur kejelasan. KUHP baru bahkan bisa berjalan tanpa KUHAP baru, sehingga penundaan adalah pilihan rasional,” tegasnya.

ICJR menilai penundaan bukan kemunduran, melainkan langkah mendesak agar hukum acara pidana tidak diterapkan tanpa fondasi regulasi yang matang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya