Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KUHAP Disusupi Agenda RUU Polri, Berpotensi Memonopoli Penyidikan

Devi Harahap
22/11/2025 15:55
KUHAP Disusupi Agenda RUU Polri, Berpotensi Memonopoli Penyidikan
Revisi KUHAP berpotensi memonopoli penyidikan.(Freepik)

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024, sebuah rancangan yang mendapat penolakan publik. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut sejumlah pasal dalam KUHAP merupakan “impor” langsung dari konsep lama RUU Polri.

“Kami menelusuri dan menemukan bahwa istilah penyidik utama ini adalah semangat dari RUU Polri tahun 2024,” ujar Isnur dalam konfrensi pers di Gedung YLBHI pada Sabtu (22/11).

Menurutnya, draf akademik RUU Polri mengklaim merujuk tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyebut kepolisian sebagai penyidik utama, tetapi ia menegaskan tidak ada putusan MK yang menyatakan demikian.

“Putusan MK tidak pernah menyebut Polri sebagai penyidik utama. Justru putusan MK menyatakan kesetaraan dalam penyidikan, tidak ada monopoli,” tegasnya.

Isnur menilai penggunaan istilah itu merupakan upaya menyelundupkan agenda lama yang gagal disahkan.
“Ini import dari RUU Polri yang gagal diajukan karena protes publik,” katanya.

Di samping itu, YLBHI mempertanyakan legitimasi akademik istilah “penyidik utama” yang tercantum dalam KUHAP. Isnur menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dan tidak dikenal dalam sistem peradilan.

“Pertanyaan besar dari saya, dari mana istilah penyidik utama ini muncul dan apa dasar akademiknya?” ucapnya.

Selain itu, Ia menyebut narasi bahwa kepolisian adalah lembaga penegak hukum satu-satunya merujuk pada pembacaan sepihak Pasal 30 UUD 1945, namun mengabaikan kewenangan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24.

“Mereka bilang Polri satu-satunya penegak hukum karena disebut di Pasal 30. Kami bantah, karena harus dibaca bersama Pasal 24. Penegakan hukum ujungnya pada peradilan, maka penyidikan harus tunduk pada kekuasaan kehakiman, bukan berdiri sendiri,” katanya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya