Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024, sebuah rancangan yang mendapat penolakan publik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut sejumlah pasal dalam KUHAP merupakan “impor” langsung dari konsep lama RUU Polri.
“Kami menelusuri dan menemukan bahwa istilah penyidik utama ini adalah semangat dari RUU Polri tahun 2024,” ujar Isnur dalam konfrensi pers di Gedung YLBHI pada Sabtu (22/11).
Menurutnya, draf akademik RUU Polri mengklaim merujuk tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyebut kepolisian sebagai penyidik utama, tetapi ia menegaskan tidak ada putusan MK yang menyatakan demikian.
“Putusan MK tidak pernah menyebut Polri sebagai penyidik utama. Justru putusan MK menyatakan kesetaraan dalam penyidikan, tidak ada monopoli,” tegasnya.
Isnur menilai penggunaan istilah itu merupakan upaya menyelundupkan agenda lama yang gagal disahkan.
“Ini import dari RUU Polri yang gagal diajukan karena protes publik,” katanya.
Di samping itu, YLBHI mempertanyakan legitimasi akademik istilah “penyidik utama” yang tercantum dalam KUHAP. Isnur menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dan tidak dikenal dalam sistem peradilan.
“Pertanyaan besar dari saya, dari mana istilah penyidik utama ini muncul dan apa dasar akademiknya?” ucapnya.
Selain itu, Ia menyebut narasi bahwa kepolisian adalah lembaga penegak hukum satu-satunya merujuk pada pembacaan sepihak Pasal 30 UUD 1945, namun mengabaikan kewenangan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24.
“Mereka bilang Polri satu-satunya penegak hukum karena disebut di Pasal 30. Kami bantah, karena harus dibaca bersama Pasal 24. Penegakan hukum ujungnya pada peradilan, maka penyidikan harus tunduk pada kekuasaan kehakiman, bukan berdiri sendiri,” katanya. (Z-10)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved