Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024, sebuah rancangan yang mendapat penolakan publik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut sejumlah pasal dalam KUHAP merupakan “impor” langsung dari konsep lama RUU Polri.
“Kami menelusuri dan menemukan bahwa istilah penyidik utama ini adalah semangat dari RUU Polri tahun 2024,” ujar Isnur dalam konfrensi pers di Gedung YLBHI pada Sabtu (22/11).
Menurutnya, draf akademik RUU Polri mengklaim merujuk tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyebut kepolisian sebagai penyidik utama, tetapi ia menegaskan tidak ada putusan MK yang menyatakan demikian.
“Putusan MK tidak pernah menyebut Polri sebagai penyidik utama. Justru putusan MK menyatakan kesetaraan dalam penyidikan, tidak ada monopoli,” tegasnya.
Isnur menilai penggunaan istilah itu merupakan upaya menyelundupkan agenda lama yang gagal disahkan.
“Ini import dari RUU Polri yang gagal diajukan karena protes publik,” katanya.
Di samping itu, YLBHI mempertanyakan legitimasi akademik istilah “penyidik utama” yang tercantum dalam KUHAP. Isnur menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dan tidak dikenal dalam sistem peradilan.
“Pertanyaan besar dari saya, dari mana istilah penyidik utama ini muncul dan apa dasar akademiknya?” ucapnya.
Selain itu, Ia menyebut narasi bahwa kepolisian adalah lembaga penegak hukum satu-satunya merujuk pada pembacaan sepihak Pasal 30 UUD 1945, namun mengabaikan kewenangan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24.
“Mereka bilang Polri satu-satunya penegak hukum karena disebut di Pasal 30. Kami bantah, karena harus dibaca bersama Pasal 24. Penegakan hukum ujungnya pada peradilan, maka penyidikan harus tunduk pada kekuasaan kehakiman, bukan berdiri sendiri,” katanya. (Z-10)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved