Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Inilah Sejumlah Alasan RUU KUHAP Belum Layak Disahkan

Mohamad Farhan Zhuhri
16/11/2025 13:30
Inilah Sejumlah Alasan RUU KUHAP Belum Layak Disahkan
Ilustrasi(Dok.MI)

Pembahasan RUU KUHAP kembali memicu kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan keputusan Tingkat I hanya dalam dua hari. Rancangan tersebut kini tinggal menunggu persetujuan paripurna yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai percepatan ini menunjukkan bahwa revisi KUHAP dikebut semata-mata demi mengejar pemberlakuan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. Ia menyebut masukan publik selama RDPU hingga surat tertulis koalisi bahkan tidak direspons maupun dipertimbangkan. 

“Ini disusun terburu-buru dan luput mengakomodasi keberatan masyarakat,” ujarnya.

Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana. Ia menilai Pasal 16 membuka ruang manuver aparat untuk menciptakan tindak pidana baru. 

“Kewenangan seluas ini tanpa pengawasan hakim berpotensi menjebak warga,” katanya.

Ia juga menyoroti, Pasal 5, terkait tindakan seperti penangkapan, penggeledahan hingga penahanan dapat dilakukan meski belum ada kepastian tindak pidana. Isnur menyebut perluasan ini sebagai pasal karet yang membahayakan. “Bagaimana mungkin pada tahap yang belum jelas ada tindak pidana, orang sudah bisa ditahan?” ujarnya.

RUU KUHAP juga mempertahankan celah kesewenang-wenangan karena tidak menghadirkan mekanisme pengawasan pengadilan melalui habeas corpus. Pasal 90 dan 93 dinilai tidak memperbaiki aturan penangkapan yang terlalu panjang dalam sejumlah undang-undang sektoral. “Tidak ada kontrol hakim, ini membuka ruang abuse,” kata Isnur.

Selain itu, kewenangan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan di Pasal 105, 112A, dan 132A juga ancaman bagi warga negara. 

Selain itu penyadapan dapat dilakukan dengan dasar undang-undang yang belum lahir. “Ini ancaman serius terhadap privasi dan kebebasan sipil,” tegasnya.

Pasal 74A memungkinkan kesepakatan damai dilakukan sejak tahap penyelidikan—fase ketika belum ada kepastian tindak pidana. “Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana, tapi sudah ada pelaku dan korban?” ujar Isnur. Ia menilai peran hakim dalam Pasal 78 dan 79 hanya menjadi stempel tanpa pemeriksaan substansi. Situasi ini berpotensi membuka ruang pemaksaan dan pemerasan di balik dalih restorative justice.

Di Pasal 7 dan 8, seluruh PPNS dan penyidik khusus ditempatkan di bawah koordinasi Polri. Isnur menilai langkah ini menjadikan Polri superpower meski masih bergelut dengan tingginya beban perkara. “Ini konsentrasi kekuasaan yang tidak sehat,” ujarnya.

RUU KUHAP juga dikritik karena tidak menjamin akomodasi layak bagi penyandang disabilitas. Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. “Ini melegitimasi pengurungan sewenang-wenang,” kata Isnur.

RUU KUHAP akan berlaku tanpa masa transisi pada 2 Januari 2026. Sementara lebih dari sepuluh peraturan pemerintah harus dikebut dalam satu tahun. “Risiko kekacauan implementasi sangat besar,” ucap Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II, sekaligus meminta pemerintah dan DPR merombak arah revisi agar memperkuat judicial scrutiny serta mekanisme check and balances. Mereka juga menolak alasan pemberlakuan KUHP baru dijadikan justifikasi percepatan pengesahan rancangan yang dinilai masih penuh persoalan.(Far/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik