Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi UU KUHAP akan memuat 334 pasal yang di antaranya terdapat 10 substansi baru. Ia mengatakan 10 poin yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Kedua, penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana
"Empat, pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia. Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," kata Habiburokhman saat rapat kerja dengan pemerintah soal RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Poin keenam ialah pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum. Selanjutnya, penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang
Lalu, kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-peradilan.
Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Habiburokhman mengatakan UU KUHAP saat ini yang telah berumur 54 tahun itu belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, peran advokat yang mendampingi warga negara yang bermasalah dengan hukum juga sangat kecil. Lalu, banyak terjadi intimidasi dan pelanggaran selama proses pendegakan hukum.
Maka dari itu, kata ia, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Ia memastikan RUU KUHAP tidak akan mengurangi, menggeser, mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum satu sama lain, namun akan lebih difokuskan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi, serta penguatan peran advokat sebagai orang yang membela warga negara yang memiliki masalah hukum.
"RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," katanya. (P-1)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
Pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
Dia menekankan bahwa seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung di YouTube.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved