Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Serap Aspirasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU KUHAP, Komisi III akan Kembali Undang YLBHI

Cahya Mulyana
20/7/2025 14:32
Serap Aspirasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU KUHAP, Komisi III akan Kembali Undang YLBHI
Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(MI)

KOMISI III DPR RI akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP.

“Mulai Senin 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/7).

Sampaikan Aspirasi?

Dia mempersilakan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi dengan mengajukan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI agar dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujarnya.

Bagian Pengayoman?

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodasi,” katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan RDPU Komisi III DPR RI tentang RUU KUHAP akan terus dilanjutkan pada masa sidang mendatang. Hal itu menyusul keputusan Komisi III DPR RI yang akan melanjutkan pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang berikutnya. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya