Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan adanya 17 poin yang bisa melemahkan pemberantasan rasuah, dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bakal beleid itu diprotes KPK, untuk diperbaiki sebelum disahkan.
Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan, langkah pihaknya dalam memprotes RKUHAP tidak berlebihan. KPK khawatir calon aturan itu berbenturan dengan beleid lain jika disahkan.
“Tidak berlebihan sebenarnya tuntutan KPK, hanya supaya (RKUHAP) selaras dengan Undang-Undang KPK,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Imam mengatakan, lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP. Ada sejumlah pasal di RKUHAP yang justru bertolak belakang dengan Undang-Undang KPK.
“(Padahal Undang-Undang KPK) itu sendiri yang dikuatkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga pemberantasan korupsi ke depan itu lebih baik,” ucap Imam.
Pelemahan pemberantasan korupsi dalam sejumlah pasal dalam RKUHAP juga dinilai tidak selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara beberapa kali menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan maksimal.
“Bagaimana juga komitmen Presiden berulang kali beliau mengungkapkan bahwa terus mendukung pemberantasan korupsi, saya kira ini juga momentum penting,” ujar Imam.
KPK sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas masalah dalam RKUHAP. Teranyar, KPK menyerahkan surat ke DPR sampai Presiden Prabowo untuk diajak beraudiensi.
“Namun, sampai dengan detik ini kami belum ada respons,” kata Imam. (Can/P-3)
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
KUHAP baru resmi disahkan. Di tengah protes, ini daftar perubahan penting mulai dari keadilan restoratif hingga penguatan hak korban
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved