Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan adanya 17 poin yang bisa melemahkan pemberantasan rasuah, dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bakal beleid itu diprotes KPK, untuk diperbaiki sebelum disahkan.
Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan, langkah pihaknya dalam memprotes RKUHAP tidak berlebihan. KPK khawatir calon aturan itu berbenturan dengan beleid lain jika disahkan.
“Tidak berlebihan sebenarnya tuntutan KPK, hanya supaya (RKUHAP) selaras dengan Undang-Undang KPK,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Imam mengatakan, lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP. Ada sejumlah pasal di RKUHAP yang justru bertolak belakang dengan Undang-Undang KPK.
“(Padahal Undang-Undang KPK) itu sendiri yang dikuatkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga pemberantasan korupsi ke depan itu lebih baik,” ucap Imam.
Pelemahan pemberantasan korupsi dalam sejumlah pasal dalam RKUHAP juga dinilai tidak selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara beberapa kali menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan maksimal.
“Bagaimana juga komitmen Presiden berulang kali beliau mengungkapkan bahwa terus mendukung pemberantasan korupsi, saya kira ini juga momentum penting,” ujar Imam.
KPK sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas masalah dalam RKUHAP. Teranyar, KPK menyerahkan surat ke DPR sampai Presiden Prabowo untuk diajak beraudiensi.
“Namun, sampai dengan detik ini kami belum ada respons,” kata Imam. (Can/P-3)
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari.
PAKAR hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik putusan Majelis Hakim terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved