Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KPK Nilai RKUHAP Melemahkan Pemberantasan Korupsi, Pencekalan Cuma Bisa ke Tersangka

Candra Yuri Nuralam
16/7/2025 09:28
KPK Nilai RKUHAP Melemahkan Pemberantasan Korupsi, Pencekalan Cuma Bisa ke Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri).(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan aturan yang bisa melemahkan proses penindakan hukum dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Calon beleid baru itu nantinya cuma mengizinkan pencegahan dan pencekalan diterapkan kepada tersangka.

“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal (cegah dan tangkal) adalah hanya tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

Tidak Efektif?

Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka. Sebab, saksi kunci bisa kabur-kaburan ke luar negeri dan menyusahkan pemberkasan perkara jika sulit dipanggil.

“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri, sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ucap Budi.

Hambat Pemeriksaan?

Pemanggilan saksi di luar negeri akan susah dilakukan jika tidak bisa dicegah. KPK harus menunggu izin tinggalnya habis, baru bisa meminta keterangan.

KPK akan menyampaikan keluhan ini kepada para pemangku kepentingan. Waktu pastinya belum bisa ditentukan, saat ini.

“KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” ujar Budi. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik