Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP M Isnur mengatakan DPR RI tampak tergesa-gesa dalam membahas RUU KUHAP tersebut. Ia mengatakan seharusnya DPR RI membuka waktu dan ruang yang seluas-luasnya kepada semua pihak dalam menyusun RUU KUHAP.
"Koalisi mendesak DPR RI untuk betul-betul membuka ruang partisipasi publik yang tulus dan bermakna serta mempertimbangkan secara serius seluruh masukkan dan kritik dari Koalisi, akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi lainnya, termasuk mendengar suara warga yang selama ini menjadi korban proses hukum yang buruk," kata Isnur melalui keterangannya, Selasa (22/7).
Isnur mengatakan KUHAP merupakan produk legislasi yang menyangkut hidup orang banyak. Ia mengatakan seharusnya dalam pembahasannya mempertimbangkan banyak hal terutama hak asasi manusia.
"RKUHAP yang mengatur mengenai pengekangan terhadap hak asasi manusia harus disusun secara cermat, hati-hati, membuka ruang partisipasi bermakna, serta menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia sehingga menciptakan sistem peradilan yang jujur dan adil," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari.
Habiburokhman menyebut, dalam pembahasannya, tidak semuanya DIM RUU KUHAP dibahas. Ia menjelaskan hanya sekitar 20% dari 1.676 DIM dalam RUU KUHAP tersebut yang berisi substansi baru. Sehingga, pihaknya bisa cepat membahasnya selama dua hari.
"Ketika kemarin ya (ditanyakan) kok (pembahasan)DIM dikejar cepat sekali, hanya dua hari? Teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80 persen sama, tetap, DIM tetap. Oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal, DIM tetap. Ini hanya mekanisme supaya kita enggak boros waktu. Saya punya pengalaman, undang-undang itu, namanya anggota DPR kadang-kadang setuju aja interupsi,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (22/7). (Faj/I-1)
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved