Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

RKUHAP Dituding Abaikan Partisipasi Publik yang Bermakna

Irvan Sihombing
22/7/2025 13:32
RKUHAP Dituding Abaikan Partisipasi Publik yang Bermakna
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP M Isnur.(Sumber: ylbhi.or.id )

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses  penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP M Isnur mengatakan DPR RI tampak tergesa-gesa dalam membahas RUU KUHAP tersebut. Ia mengatakan seharusnya DPR RI membuka waktu dan ruang yang seluas-luasnya kepada semua pihak dalam menyusun RUU KUHAP. 

"Koalisi mendesak DPR RI untuk betul-betul membuka ruang partisipasi publik yang tulus dan bermakna serta mempertimbangkan secara serius seluruh masukkan dan kritik dari Koalisi, akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi lainnya, termasuk mendengar suara warga yang selama ini menjadi korban proses hukum yang buruk," kata Isnur melalui keterangannya, Selasa (22/7).

Isnur mengatakan KUHAP merupakan produk legislasi yang menyangkut hidup orang banyak. Ia mengatakan seharusnya dalam pembahasannya mempertimbangkan banyak hal terutama hak asasi manusia. 

"RKUHAP yang mengatur mengenai pengekangan terhadap hak asasi manusia harus disusun secara cermat, hati-hati, membuka ruang partisipasi bermakna, serta menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia sehingga menciptakan sistem peradilan yang jujur dan adil," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari. 

Habiburokhman menyebut, dalam pembahasannya, tidak semuanya DIM RUU KUHAP dibahas. Ia menjelaskan hanya sekitar 20% dari 1.676 DIM dalam RUU KUHAP tersebut yang berisi substansi baru. Sehingga, pihaknya bisa cepat membahasnya selama dua hari.

"Ketika kemarin ya (ditanyakan) kok (pembahasan)DIM dikejar cepat sekali, hanya dua hari? Teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80 persen sama, tetap, DIM tetap. Oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal, DIM tetap. Ini hanya mekanisme supaya kita enggak boros waktu. Saya punya pengalaman, undang-undang itu, namanya anggota DPR kadang-kadang setuju aja interupsi,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (22/7). (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya