Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komnas HAM Minta KUHAP Tak Atur Restorative Justice untuk Pelanggaran HAM Berat

Fachri Audhia Hafiez
22/9/2025 21:15
Komnas HAM Minta KUHAP Tak Atur Restorative Justice untuk Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi(Dok.MI)

Komnas HAM menyampaikan usulan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat rapat di Komisi III DPR. Revisi beleid itu diusulkan tak mengatur restorative justice untuk pelanggaran HAM berat.

"Terkait dengan restorative justice kan memang ada pengecualian terhadap extraordinary crime termasuk terorisme, kemudian korupsi dan juga pelanggaran HAM berat dan satu lagi adalah kekerasan seksual," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.

"Tetapi penting tadi kami garisbawahi dan nantinya mereka minta itu diusulkan satu pasal atau ayat. Sehingga tidak ada yang terlewat," ucap Anis.

Dia menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal penyelesaian secara damai. Hal ini guna memastikan tak ada impunitas dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice untuk apa, untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang itu diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Anis.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik