Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komnas HAM menyampaikan usulan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat rapat di Komisi III DPR. Revisi beleid itu diusulkan tak mengatur restorative justice untuk pelanggaran HAM berat.
"Terkait dengan restorative justice kan memang ada pengecualian terhadap extraordinary crime termasuk terorisme, kemudian korupsi dan juga pelanggaran HAM berat dan satu lagi adalah kekerasan seksual," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
"Tetapi penting tadi kami garisbawahi dan nantinya mereka minta itu diusulkan satu pasal atau ayat. Sehingga tidak ada yang terlewat," ucap Anis.
Dia menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal penyelesaian secara damai. Hal ini guna memastikan tak ada impunitas dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
"Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice untuk apa, untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang itu diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Anis.(P-1)
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
RUU yang diklaim sebagai pembaruan KUHAP 1981 itu dianggap tak membawa perubahan substansial dan berpotensi memperluas ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
KOALISI masyarakat sipil menyoroti pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP oleh DPR RI yang dilakukan secara terburu-buru.
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved