Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil menyoroti pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP oleh DPR RI yang dilakukan secara terburu-buru.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta mengatakan pengesahan RUU KUHAP terkesan kejar tayang, padahal undang-undang ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Proses terburu-buru, padahal ini isinya sangat penting, ya menyangkut hak asasi manusia. Selain itu, justru banyak juga pasal tidak masuk akal yang bikin penegakan hukum juga akan tersendat. Misalnya soal benda yang disita maksimalnya adalah nilai kerugian korban. Ini kan tidak masuk akal juga," kata Daniel melalui keterangannya, Rabu (19/11).
Daniel mengaku masih meragukan penerapan KUHAP nantinya meski Komisi III DPR telah membantah adanya peluasan wewenang kepada aparat hukum, seperti rekayasa penyamaran dan pembelian terselubung bisa dilakukan untuk semua tindak pidana. Menurutnya, KUHAP yang telah disahkan belum menjawab persoalan sistem peradilan secara menyeluruh.
"Belum cukup tentunya. Kita bisa lihat dari kebutuhan 24 PP, 1 Perpres, dan 1 UU sebagai mandat dari KUHAP. Bagaimana mungkin ini bisa dikejar sebelum KUHP berlaku?" katanya.
"Dalam KUHAP Baru, batas waktunya adalah 1 tahun setelah diundangkan. Padahal, 2 Januari 2026 KUHAP sudah berlaku. Maka nantinya akan ada aturan-aturan yang berlaku tanpa adanya penjelasan. Maka, diskresi aparat penegak hukumlah yang berpotensi diperlebar dengan hal ini," katanya. (M-3)
RUU yang diklaim sebagai pembaruan KUHAP 1981 itu dianggap tak membawa perubahan substansial dan berpotensi memperluas ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved