Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pengesahan KUHAP Terburu-buru

Rahmatul Fajri
19/11/2025 20:21
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pengesahan KUHAP Terburu-buru
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) memimpin rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan,(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOALISI masyarakat sipil menyoroti pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP oleh DPR RI yang dilakukan secara terburu-buru.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta mengatakan pengesahan RUU KUHAP terkesan kejar tayang, padahal undang-undang ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Proses terburu-buru, padahal ini isinya sangat penting, ya menyangkut hak asasi manusia. Selain itu, justru banyak juga pasal tidak masuk akal yang bikin penegakan hukum juga akan tersendat. Misalnya soal  benda yang disita maksimalnya adalah nilai kerugian korban. Ini kan tidak masuk akal juga," kata Daniel melalui keterangannya, Rabu (19/11).

Daniel mengaku masih meragukan penerapan KUHAP nantinya meski Komisi III DPR telah membantah adanya peluasan wewenang kepada aparat hukum, seperti rekayasa penyamaran dan pembelian terselubung bisa dilakukan untuk semua tindak pidana. Menurutnya, KUHAP yang telah disahkan belum menjawab persoalan sistem peradilan secara menyeluruh. 

"Belum cukup tentunya. Kita bisa lihat dari kebutuhan 24 PP, 1 Perpres, dan 1 UU sebagai mandat dari KUHAP. Bagaimana mungkin ini bisa dikejar sebelum KUHP berlaku?" katanya.

"Dalam KUHAP Baru, batas waktunya adalah 1 tahun setelah diundangkan. Padahal, 2 Januari 2026 KUHAP sudah berlaku. Maka nantinya akan ada aturan-aturan yang berlaku tanpa adanya penjelasan. Maka, diskresi aparat penegak hukumlah yang berpotensi diperlebar dengan hal ini," katanya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik