Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHAP Lemahkan Kontrol terhadap Upaya Paksa dan Minim Perspektif HAM

Devi Harahap
22/11/2025 14:28
KUHAP Lemahkan Kontrol terhadap Upaya Paksa dan Minim Perspektif HAM
Ilustrasi(Dok.MI)

Sejumlah pakar menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR justru memperlemah mekanisme kontrol terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

RUU yang diklaim sebagai pembaruan KUHAP 1981 itu dianggap tak membawa perubahan substansial dan berpotensi memperluas ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai istilah dan mekanisme yang diatur dalam regulasi baru tersebut sama sekali tidak menghadirkan terobosan untuk memperkuat prinsip hak asasi manusia.

“Tidak memiliki perbedaan mendasar. Tapi itu kelemahannya, seharusnya dalam pembaruan hukum pidana terdapat pembaharuan yang lebih mengedepankan HAM,” ujar Fatahillah dalam keterangannya pada hari ini.

Menurut Akbar, mekanisme pengawasan peradilan dalam tindakan upaya paksa semestinya diperkuat, bukan dibiarkan samar. Ia menyoroti ketiadaan kewajiban judicial review dalam penangkapan dan penahanan, padahal kebutuhan kontrol yudisial sudah dikenal dalam KUHAP sebelumnya.

“Seharusnya ada judicial seperti ini, setiap penangkapan, penahanan itu semestinya ada keputusan dari Pengadilan Negeri. Hal-hal semacam itu belum diakomodir oleh KUHAP baru, padahal sebenarnya sudah ada di dalam KUHAP sebelumnya,” tegasnya.

Akbar juga mengkritisi pengaturan penyadapan yang dinilai tidak tegas meski Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan bila ada payung undang-undang khusus.

“Nampaknya KUHAP baru ini tidak menjelaskan secara eksplisit bahwa penyadapan dilarang sebelum ada undang-undang. Bagaimanapun melakukan perekaman diam-diam, penyadapan itu ada pengaturannya dan harus mengacu kepada undang-undang,” terang Akbar.

Celah Penyalahgunaan

Sementara itu, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menilai pengesahan RUU KUHAP memicu reaksi publik yang kontradiktif karena dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan baru oleh aparat penegak hukum.

“Sebagian besar masyarakat bahkan menilai pengesahan RUU KUHAP oleh DPR membuka celah dan potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Alfath menilai penguatan kewenangan tanpa perbaikan mekanisme kontrol hanya memperdalam skeptisisme publik. Ia menyebut kepentingan politik menjadi faktor dominan dalam proses legislasi, bukan upaya menjamin keadilan.

“Banyak sekali aktor yang berkepentingan terhadap golnya rancangan undang-undang ini, seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, bahkan komisi tiga DPR RI,” ungkapnya.

Alfath juga melihat dampak sosial-politik lebih jauh: publik semakin menjauh dari proses politik karena merasa tidak berdaya dan tidak memahami substansi regulasi yang rumit.

“Sudah banyak pemberitaan yang membuat masyarakat pada akhirnya lebih memilih mengalienasikan diri dari sistem sosial politik kita,” jelasnya.

Ia menyebut fenomena depolitisasi membuat masyarakat semakin bebas namun justru abai terhadap pendidikan politik yang kritis.

“Saat ini sedikit regenerasi baru yang tertarik menjadi aktor penengah antara negara dan masyarakat. Partisipasi publik yang luas itu akhir-akhir ini cenderung dangkal. Mereka fomo, kemudian banyak terjebak di media sosial,” tambahnya.

Meski ruang sipil mengecil, Alfath menegaskan pentingnya revitalisasi pendidikan politik dan hukum agar masyarakat kembali menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

“Menjadi warga negara haruslah paham hak dan kewajiban, karena ruang bagi masyarakat sipil tetap ada meski semakin sempit,” pungkasnya. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik