Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP (RKUHAP) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pihaknya menghormati kewenangan legislasi DPR, namun menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai berisiko terhadap perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Kami menghormati kewenangan DPR yang telah mengesahkan RKUHAP dalam rapat paripurna. Namun sejumlah ketentuan masih mengandung potensi pelanggaran HAM yang harus segera diperhatikan,” ujar Anis dalam keterangannya pada Sabtu (22/11).
Komnas HAM menyebut hasil kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025 menemukan 11 isu penting yang harus dijamin selaras dengan kewajiban negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
“KUHAP adalah instrumen kunci untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan tanpa melanggar hak asasi, mulai dari penyelidikan hingga pemidanaan,” kata Anis.
Salah satu perhatian utama Komnas HAM adalah kewenangan penyelidikan dan penyidikan, terutama penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyadapan.
“Kewenangan upaya paksa harus digunakan dengan indikator yang jelas dan terukur, serta diawasi secara ketat. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM terhadap saksi, tersangka, maupun korban sangat besar,” tegas Anis.
Komnas HAM juga menilai perlu adanya mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan oleh tindakan upaya paksa, baik melalui institusi penegak hukum maupun peradilan. Selain itu, Komnas HAM menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP masih hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil.
“Selama ini yang paling banyak menjadi sorotan adalah aspek materiil, seperti intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan,” ujar Anis.
Ia menilai mekanisme yang ada “tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum secara efektif.”
Komnas HAM juga turut menyoroti perluasan alat bukti, terutama frasa “segala sesuatu yang diperoleh secara legal” yang dinilai multitafsir dan berpotensi membuka ruang penggunaan bukti ilegal.
“Frasa itu terlalu luas dan bisa disalahgunakan, misalnya untuk melegitimasi hasil penyadapan yang tidak sah,” kata Anis.
Untuk itu, Komnas HAM meminta adanya mekanisme admissibility test untuk memastikan alat bukti diperoleh secara sah serta sanksi tegas terhadap penggunaan bukti dari penyiksaan atau penyadapan ilegal.
Komnas HAM menyatakan KUHAP belum mengatur ketentuan tegas mengenai koneksitas perkara yang melibatkan militer dan sipil, termasuk penentuan yurisdiksi berdasarkan prinsip “titik berat kerugian”.
“Konsep koneksitas harus diperjelas dan dijalankan dengan transparansi lebih besar agar perkara yang melibatkan aparat tidak menimbulkan impunitas,” ujar Anis.
Di samping itu, Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi pasca pengesahan KUHAP, termasuk menghormati jalur judicial review dan membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan aturan pelaksana.
“Kami meminta pemerintah dan DPR menghormati hak warga negara dan masyarakat sipil yang ingin mengajukan uji materi sebagai bentuk perjuangan memperoleh keadilan,” tegas Anis.
Lebih jauh, Komnas HAM meminta adanya masa transisi yang memadai sebelum KUHAP diterapkan secara efektif.
“Pemberlakuan hukum baru harus memastikan kesiapan sistem, aparat penegak hukum, dan perlindungan HAM secara menyeluruh,” ujar Anis. (E-3)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved