Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Banyak Potensi Pelanggaran HAM di Era KUHAP Baru

Devi Harahap
22/11/2025 10:51
Banyak Potensi Pelanggaran HAM di Era KUHAP Baru
Ilustrasi(MI)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP (RKUHAP) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pihaknya menghormati kewenangan legislasi DPR, namun menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai berisiko terhadap perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

“Kami menghormati kewenangan DPR yang telah mengesahkan RKUHAP dalam rapat paripurna. Namun sejumlah ketentuan masih mengandung potensi pelanggaran HAM yang harus segera diperhatikan,” ujar Anis dalam keterangannya pada Sabtu (22/11).

Komnas HAM menyebut hasil kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025 menemukan 11 isu penting yang harus dijamin selaras dengan kewajiban negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.

“KUHAP adalah instrumen kunci untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan tanpa melanggar hak asasi, mulai dari penyelidikan hingga pemidanaan,” kata Anis.

Salah satu perhatian utama Komnas HAM adalah kewenangan penyelidikan dan penyidikan, terutama penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyadapan.

“Kewenangan upaya paksa harus digunakan dengan indikator yang jelas dan terukur, serta diawasi secara ketat. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM terhadap saksi, tersangka, maupun korban sangat besar,” tegas Anis.

Komnas HAM juga menilai perlu adanya mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan oleh tindakan upaya paksa, baik melalui institusi penegak hukum maupun peradilan. Selain itu, Komnas HAM menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP masih hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil.

“Selama ini yang paling banyak menjadi sorotan adalah aspek materiil, seperti intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan,” ujar Anis.

Ia menilai mekanisme yang ada “tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum secara efektif.”

Komnas HAM juga turut menyoroti perluasan alat bukti, terutama frasa “segala sesuatu yang diperoleh secara legal” yang dinilai multitafsir dan berpotensi membuka ruang penggunaan bukti ilegal.

“Frasa itu terlalu luas dan bisa disalahgunakan, misalnya untuk melegitimasi hasil penyadapan yang tidak sah,” kata Anis.

Untuk itu, Komnas HAM meminta adanya mekanisme admissibility test untuk memastikan alat bukti diperoleh secara sah serta sanksi tegas terhadap penggunaan bukti dari penyiksaan atau penyadapan ilegal.

Kritik terhadap Pengaturan Koneksitas Sipil-Militer

Komnas HAM menyatakan KUHAP belum mengatur ketentuan tegas mengenai koneksitas perkara yang melibatkan militer dan sipil, termasuk penentuan yurisdiksi berdasarkan prinsip “titik berat kerugian”.

“Konsep koneksitas harus diperjelas dan dijalankan dengan transparansi lebih besar agar perkara yang melibatkan aparat tidak menimbulkan impunitas,” ujar Anis.

Di samping itu, Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi pasca pengesahan KUHAP, termasuk menghormati jalur judicial review dan membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan aturan pelaksana.

“Kami meminta pemerintah dan DPR menghormati hak warga negara dan masyarakat sipil yang ingin mengajukan uji materi sebagai bentuk perjuangan memperoleh keadilan,” tegas Anis.

Lebih jauh, Komnas HAM meminta adanya masa transisi yang memadai sebelum KUHAP diterapkan secara efektif.

“Pemberlakuan hukum baru harus memastikan kesiapan sistem, aparat penegak hukum, dan perlindungan HAM secara menyeluruh,” ujar Anis. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik