Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP (RKUHAP) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pihaknya menghormati kewenangan legislasi DPR, namun menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai berisiko terhadap perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Kami menghormati kewenangan DPR yang telah mengesahkan RKUHAP dalam rapat paripurna. Namun sejumlah ketentuan masih mengandung potensi pelanggaran HAM yang harus segera diperhatikan,” ujar Anis dalam keterangannya pada Sabtu (22/11).
Komnas HAM menyebut hasil kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025 menemukan 11 isu penting yang harus dijamin selaras dengan kewajiban negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
“KUHAP adalah instrumen kunci untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan tanpa melanggar hak asasi, mulai dari penyelidikan hingga pemidanaan,” kata Anis.
Salah satu perhatian utama Komnas HAM adalah kewenangan penyelidikan dan penyidikan, terutama penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyadapan.
“Kewenangan upaya paksa harus digunakan dengan indikator yang jelas dan terukur, serta diawasi secara ketat. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM terhadap saksi, tersangka, maupun korban sangat besar,” tegas Anis.
Komnas HAM juga menilai perlu adanya mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan oleh tindakan upaya paksa, baik melalui institusi penegak hukum maupun peradilan. Selain itu, Komnas HAM menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP masih hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil.
“Selama ini yang paling banyak menjadi sorotan adalah aspek materiil, seperti intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan,” ujar Anis.
Ia menilai mekanisme yang ada “tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum secara efektif.”
Komnas HAM juga turut menyoroti perluasan alat bukti, terutama frasa “segala sesuatu yang diperoleh secara legal” yang dinilai multitafsir dan berpotensi membuka ruang penggunaan bukti ilegal.
“Frasa itu terlalu luas dan bisa disalahgunakan, misalnya untuk melegitimasi hasil penyadapan yang tidak sah,” kata Anis.
Untuk itu, Komnas HAM meminta adanya mekanisme admissibility test untuk memastikan alat bukti diperoleh secara sah serta sanksi tegas terhadap penggunaan bukti dari penyiksaan atau penyadapan ilegal.
Komnas HAM menyatakan KUHAP belum mengatur ketentuan tegas mengenai koneksitas perkara yang melibatkan militer dan sipil, termasuk penentuan yurisdiksi berdasarkan prinsip “titik berat kerugian”.
“Konsep koneksitas harus diperjelas dan dijalankan dengan transparansi lebih besar agar perkara yang melibatkan aparat tidak menimbulkan impunitas,” ujar Anis.
Di samping itu, Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi pasca pengesahan KUHAP, termasuk menghormati jalur judicial review dan membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan aturan pelaksana.
“Kami meminta pemerintah dan DPR menghormati hak warga negara dan masyarakat sipil yang ingin mengajukan uji materi sebagai bentuk perjuangan memperoleh keadilan,” tegas Anis.
Lebih jauh, Komnas HAM meminta adanya masa transisi yang memadai sebelum KUHAP diterapkan secara efektif.
“Pemberlakuan hukum baru harus memastikan kesiapan sistem, aparat penegak hukum, dan perlindungan HAM secara menyeluruh,” ujar Anis. (E-3)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
KEPALA Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 direspons dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved